LombokPost - Anggota Satresnarkoba Polres Dompu menggerebek rumah pengedar sabu berinisial MI, warga Dusun Lara, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kamis (10/7). Namun pria 48 tahun itu berusaha kabur meski sudah dikepung polisi.
Penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di salah satu rumah di Dusun Lara. Tim yang dipimpin Ipda Sumaharto bersama anggota bergerak menuju lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Panik melihat kedatangan polisi, pelaku MI yang berada di dalam rumah sempat mencoba melarikan diri. Namun berhasil diamankan dengan sigap oleh petugas.
Dalam penggeledahan, tim menemukan sebuah dompet kecil warna coklat berisi 25 poket sabu dengan berat bruto 8,06 gram dan netto 1,08 gram.
Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua buah korek api, dan sebuah handphone.
“Terduga mengakui kepemilikan barang tersebut dan menunjukkan langsung tempat penyimpanannya. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, Jumat (11/7).
Selanjutnya, tim membawa pelaku MI dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan, interogasi awal, cek urine, serta pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti.
Zuharis mengimbau kepada masyarakat setempat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Pemberantasan narkotika butuh peran bersama. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan besar bagi kami dalam menjaga wilayah Dompu tetap bersih dari narkoba,” tegasnya. (r5)
Editor : Jelo Sangaji