Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Pejabat Pemprov Ditahan APH, DPRD Minta Gubernur Tunjuk Plt

Umar Wirahadi • Kamis, 17 Juli 2025 | 06:50 WIB
Anggota Komisi I DPRD NTB Marga Harun meminta Pemprov segera mengganti dua pejabat yang ditahan APH.
Anggota Komisi I DPRD NTB Marga Harun meminta Pemprov segera mengganti dua pejabat yang ditahan APH.

LombokPost–Aparat penegak hukum (APH) menahan dua pejabat aktif di lingkungan Pemprov NTB.

Mereka adalah Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Mawardi Khairi Kepala UPT Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di Dinas Pariwisata NTB. 

Wirajaya ditahan Polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker penanganan Covid-19 tahun 2020.

Pejabat eselon II itu ditahan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sedangkan Mawardi dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB karena kasus penyewaan lahan milik Pemprov di Gili Trawangan, Lombok Utara.

"Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi I DPRD NTB Marga Harun, Selasa (15/7). 

Dia meminta jabatan yang kosong harus segara diisi supaya tidak terjadi kekosongan jabatan.

Sebab jika pejabat lowong itu akan mengganggu pelayanan ke masyarakat. "Ini penting supaya tidak mengganggu kinerja pemprov," ujar Marga. 

Terkait penahanan tersebut, hal itu menjadi warning bagi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam memilih pejabat yang berintegritas tinggi.

Apalagi sebelum menjadi tersangka, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Ketua Panitia (Pansel) Bank NTB Syariah.

"Di sinilah pentingnya pemprov untuk mengedepankan sistem meritokrasi. Ini seperti yang digaungkan Pak Gubernur. Kapasitas dan kapabilitas harus diutamakan," tegas politisi PPP itu. 

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhamad Aminurlah menegaskan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) mendesak dilakukan. 

Sebab, roda pemerintahan harus tetap berjalan meskipun kepala OPD kini mendekam di tahanan.

KASUS HUKUM: Tersangka korupsi pengadaan masker Wirajaya Kusuma (kiri) didampingi penasihat hukumnya Burhanudin (tengah) saat hendak ditahan di Mapolresta Mataram, Senin (14/7).
KASUS HUKUM: Tersangka korupsi pengadaan masker Wirajaya Kusuma (kiri) didampingi penasihat hukumnya Burhanudin (tengah) saat hendak ditahan di Mapolresta Mataram, Senin (14/7).

"Penunjukan Plt itu penting agar roda pelayanan publik dapat berjalan efektif. Ini yang kami desak Gubernur mengisi Plt untuk Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan Kepala UPT Gili Tramena," papar Maman, sapaan karib Muhammad Aminurlah. 

Politisi PAN itu mendukung langkah hukum yang diambil oleh APH.

Menurutnya, kasus penahanan dua orang pejabat itu harus menjadi pelajaran berharga bagi pejabat di lingkungan Pemprov NTB.

"Memang kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tapi kasus hukum ini juga harus jadi pelajaran para pejabat. Jalankan semua kebijakan sesuai prosedur," tandasnya. 

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan sangat prihatin atas kasus hukum yang membelit jajarannya.

Kasus hukum itu sekaligus menjadi warning bagi pejabat pemprov untuk menjalankan tugas secara akuntabel dan hati-hati.

"Tentu kasus ini jadi atensi kami. Mudah-mudahan mereka berdua menjalani proses hukum dengan baik," ujar Faozal. 

Atas penahanan Wirajaya dan Mawardi oleh APH, Pemprov akan mengecek kembali status kepegawaian yang bersangkutan. 

"Saya sudah koordinasi dengan kepala BKD. Segera akan dirumuskan langkah-langkah perihal kepegawaian yang harus diambil," tandasnya.

 

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#pelaksana tugas #penahanan #gili tramena #Aparat Penegak Hukum (APH) #Wirajaya Kusuma #Tersangka