LombokPost – Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB mendorong evaluasi besar-besaran terhadap kinerja BUMD milik Pemprov NTB.
Terungkap, dari lima perusahaan daerah, hanya dua BUMD yang dinilai punya kinerja cukup baik. Yaitu Bank NTB Syariah dan PT BPR NTB.
"Dua BUMD ini sangat layak untuk dipertahankan," kata Juru Bicara Banggar DPRD NTB Sudirsah Sujanto, Kamis (31/7).
Bank NTB Syariah dan BPR NTB dinilai punya kinerja yang stabil. Keduanya juga menyumbang dividen ke kas daerah yang lumayan.
Dividen paling besar disetorkan Bank NTB Syariah sebesar Rp 79,26 miliar. Sedangkan BPR NTB menyetorkan dividen Rp 9,72 miliar.
"Kami rekomendasikan untuk ekspansi dan lakukan digitalisasi layanan," jelas Sudirsah.
Nah, selain dua BUMD itu, tiga BUMD lainnya direkomendasikan untuk dilakukan evaluasi kinerja.
Yaitu PT Jamkrida NTB, PT Bangun Askrida dan PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Sudirsah menyampaikan, PT Jamkrida sebetulnya cendrung memiliki kinerja moderat. Bahkan pada 2024, BUMD itu masih menyetorkan dividen sebesar Rp 1,61 miliar.
"PT Jamkrida masih ada kontribusi terhadap PAD. Meskipun terbatas," paparnya.
Tapi perusahaan daerah itu diminta untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. DPRD juga merekomendasikan lembaga pengawas untuk menelusuri apakah target penjaminan UMKM dan koperasi sudah tercapai atau tidak.
"Kami minta direksi dan manajemen untuk mengoptimalkan kemitraan dengan lembaga keuangan dan koperasi daerah," papar Sudirsah.
Nah, jika kinerja mengalami stagnasi selama tiga tahun berturut-turut, PT Jamkrida dipertimbangkan untuk dimerger dengan lembaga serupa.
BUMD berikutnya yang diminta untuk dievaluasi adalah PT Bangun Askrida. Pada laporan keuangan 2024, perusahaan ini tidak menyebutkan secara eksplisit kontribusi dividen ke daerah.
Sehingga tidak kelihatan kontribusi terhadap PAD. Atas kinerja itu, Banggar DPRD meminta dilakukan audit independen atau kinerja investasi korporasi.
"Kami juga minta dilakukan evaluasi model bisnis. Karena bidang usaha PT Bangun Askrida ada potensi tumpang tindih dengan perusahaan asuransi swasta nasional," jelasnya.
Berikutnya adalah PT GNE. Seperti diketahui, dari lima perusahaan daerah milik pemprov, PT GNE memiliki kinerja paling buruk.
DPRD bahkan merekomendasikan BUMD ini untuk ditutup permanen. Mengingat portofolio kinerja serta kondisi keuangan yang sudah tidak sehat.
Perusahaan ini memiliki utang besar ke perbankan dan pihak ketiga. "Rekomendasi kami ditutup atau dilakukan restrukturisasi," Anggota Banggar DPRD NTB Sambirang Ahmadi.
Seperti diketahui, BUMD yang berkantor pusat di Jalan Selaparang Nomor 60 Mayura, Cakranegara, itu juga memiliki tanggungan beban utang ke lembaga pembiayaan hingga Rp 26,7 miliar.
BUMD itu juga memiliki tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 3,13 miliar. Juga ada utang pajak tahun 2020 mencapai Rp 2,87 miliar.
Kondisi PT GNE makin terpuruk setelah 2024 lalu mengalami kerugian usaha. Kerugian usaha sampai Rp 3,37 miliar.
Di luar utang dan kerugian usaha, PT GNE juga memiliki piutang usaha pada pihak ketiga sebesar Rp 8,95 miliar. Juga ada piutang lain-lain yang belum tertagih Rp 11,86 miliar.
Persoalan makin rumit setelah Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan yang dikeluarkan Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM sudah terblokir sejak Desember 2023.
"Kondisi ini menyebabkan persoalan keuangan dan krisis legalitas pada perusahaan," tegas Sambirang Ahmadi. (mar/r2)
Editor : Jelo Sangaji