Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD NTB Setujui Enam Raperda, Lima Prakarsa Dewan, Satu Inisiatif Eksekutif

Umar Wirahadi • Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:11 WIB
Pansus DPRD NTB menyetujui penetapan enam raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (11/8).
Pansus DPRD NTB menyetujui penetapan enam raperda menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (11/8).

LombokPost – DPRD NTB secara resmi menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025, Senin (11/8).

Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat NTB. 

Dari enam raperda tersebut, lima merupakan prakarsa DPRD dan satu inisiatif dari eksekutif.

Lima raperda usulan DPRD di antaranya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. 

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.

Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. 

Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B. 

Sedangkan regulasi yang menjadi prakarsa Gubernur NTB adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2025-2029.

"Apakah enam raperda ini bisa disetujui menjadi perda," tanya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. "Setujuuu," jawab anggota dewan kompak. 

Setelah disetujui dalam rapat paripurna dewan, keenam regulasi itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera diundangkan.

Salah satu yang menjadi perhatian terkait dengan Raperda RPJMD Provinsi NTB 2025-2029. Regulasi itu menjabarkan visi misi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus DPRD NTB dalam membahas enam raperda di rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (11/8).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus DPRD NTB dalam membahas enam raperda di rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (11/8).

Dokumen ini digadang-gadang sebagai kompas strategis untuk mewujudkan visi Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia. 

"Kita berharap jangan sampai RPJMD ini hanya akan menjadi peta indah di atas kertas. Tapi benar-benar menjadi lompatan sejarah yang mengubah wajah NTB lima tahun ke depan," kata Ketua Pansus RPJMD NTB 2025-2029 Hasbullah Muis Konco. 

Juru Bicara Pansus III Ali Usman Ahim yang membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika mengatakan perda lama sudah tidak relevan lagi.

Karena perkembangan hari ini tidak hanya bicara soal komunikasi dan informatika. "Tapi juga bicara soal statistika dan persandian," ujar Ali. 

Sehingga, DPRD NTB mendorong perubahan penanganan dalam sistem data digital. Termasuk di level pemerintahan kabupaten/kota. Sehingga dalam perkembangannya, dewan memasukkan beberapa muatan baru dalam regulasi itu. 

"Karena ini tidak relevan, maka kami di Pansus III mendorong untuk dilakukan perubahan. Salah satunya kita masukan penguatan terkait soal praktek RTRW net. Usaha-usaha warga berbasis RTRW," jelas Ali Usman. 

Pansus lainnya membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi. 

Juru Bicara Pansus IV Sitti Ari menyampaikan ada beberapa poin dalam regulasi perubahan itu. Di antaranya regulasi harus menyesuaikan pengertian dan cakupan penyelenggaraan jasa kontruksi. 

Kedua, penegasan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan dan pelatihan jasa konstruksi.

Ketiga, penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi melalui keterlibatan asosiasi lembaga pendidikan dan pelaku usaha lokal. 

"Proses ini sudah melibatkan konsultasi dengan lintas kementerian. Sehingga dalam paripurna ini Pansus IV menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda," papar Sitti Ari. 

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang hadir dalam rapat paripurna menegaskan bahwa seluruh raperda akan menjadi produk hukum daerah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik bagi masyarakat NTB. 

"Produk hukum ini semata-mata untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah," kata Miq Iqbal, sapaan karib Lalu Muhamad Iqbal.

 

Editor : Kimda Farida
#Baiq Isvie Rupaeda #DPRD NTB #Perda #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #rapat paripurna #Raperda #RPJMD NTB 2025 sampai 2029 #pansus