LombokPost - Publik dikejutkan dengan kabar sejumlah anggota DPR dinonaktifkan pada Senin, 1 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah pernyataan mereka dinilai melukai publik dan memicu gelombang demonstrasi.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan DPR nonaktif dan DPR dipecat, terutama soal gaji dan hak-haknya?
Sejumlah nama besar dari Partai Golkar, NasDem, dan PAN masuk dalam daftar nonaktif, di antaranya:
- Adies Kadir (Golkar)
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
- Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Nafa Urbach (NasDem)
DPR Nonaktif Tetap Terima Gaji dan Fasilitas
Meski dinonaktifkan, status legislator tidak hilang. DPR nonaktif masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas penuh.
Bedanya, mereka tidak boleh menjalankan fungsi kedewanan, tidak bisa mewakili fraksi, dan tidak aktif di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Status ini bersifat sementara, biasanya berlaku selama 3 bulan untuk evaluasi internal partai.
Jika dinilai layak, anggota tersebut bisa kembali aktif. Dengan kata lain, nonaktif lebih ke sanksi internal partai tanpa konsekuensi hukum.
Kalau Dipecat, Hak DPR Hilang Semua
Berbeda dengan nonaktif, pemecatan DPR adalah keputusan final dan permanen.
Legislator yang dipecat otomatis kehilangan seluruh hak politik, fasilitas, serta kedudukan sebagai wakil partai di parlemen.
Jika pemecatan terjadi, partai politik wajib mengajukan Penggantian Antarwaktu (PAW) melalui mekanisme recall, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Alasan Anggota DPR Bisa Dipecat
Beberapa kondisi yang bisa membuat anggota DPR dipecat, antara lain:
- Tidak melaksanakan tugas tiga bulan berturut-turut tanpa alasan.
- Melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik DPR.
- Terbukti bersalah dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
- Absen enam kali berturut-turut dalam rapat tanpa alasan sah.
- Diberhentikan dari partai politik atau pindah ke partai lain.
Singkatnya, DPR nonaktif masih terima gaji dan fasilitas penuh, sementara DPR dipecat kehilangan semua hak dan posisinya diganti lewat PAW.
Kini, publik menanti apakah status nonaktif sejumlah legislator ini hanya sementara, atau justru berlanjut menjadi pemecatan permanen. (***)
Editor : Alfian Yusni