LombokPost – Kabar duka datang dari kantor DPRD NTB.
Asaat Abdullah, anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) V yang meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meninggal dunia, Kamis (11/9).
Anggota Komisi IV DPRD NTB itu menghembuskan nafas terakhir saat dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Risa, Kota Mataram.
"Kami mengucapkan duka yang sangat mendalam atas meninggalnya almarhum Asaat Abdullah," kata Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra.
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan semua anggota dewan merasa kehilangan atas meninggalnya Asaat Abdullah.
Menurutnya, Asaat adalah anggota dewan yang aspiratif dan kritis.
Berbagai aspirasi publik di dapilnya dan masyarakat NTB secara umum kerap disampaikan oleh almarhum.
"Beliau menjadi teladan yang baik bagi kami. Kami merasa sangat kehilangan sosok beliau," ucap Hamdan.
Menariknya, Asaat Abdullah masih hadir mengikuti rapat Komisi IV DPRD NTB bersama sejumlah OPD mitra kerja, Selasa lalu (9/9).
Dia duduk di jajaran paling depan. Rapat itu berlangsung di lantai tiga kantor sekretariat dewan.
Dalam rapat yang diikuti sejumlah kepala OPD itu, Asaat sempat menyampaikan pernyataan tegas.
Dia menyoroti tentang kontraktor yang hanya dimonopoli oleh segelintir rekanan.
Untuk pekerjaan bidang jalan, contohnya, dia mencatat ada sekitar tujuh rekanan yang menjadi langganan proyek.
"Jumlah kontraktor jalan yang bekerja di NTB itu-itu saja yang kerja. Tidak ada yang lain. Cobalah sekali-kali ada kontraktor kecil," tegas Asaat.
Dia meminta pemerintah untuk mulai menggalakkan sistem swakelola. Sehingga uang bisa berputar di banyak kalangan masyarakat.
Tidak hanya mengandalkan kontraktor besar dari luar daerah. Seperti dari Makassar dan Pulau Jawa.
Sistem swakelola, sambung dia, bagian dari upaya menjalankan sistem ekonomi kerakyatan sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Sehingga anggaran dan belanja pemerintah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.
"Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pesan Asaat Abdullah.
Editor : Siti Aeny Maryam