LombokPost – DPD PDIP NTB menunjukkan taringnya sebagai penyeimbang pemerintahan Iqbal-Dinda.
Melalui anggota fraksinya di DPRD NTB, Partai Banteng menyampaikan sikap tegas soal rencana penyertaan modal daerah ke PT Gerbang NTB Emas (GNE) senilai Rp 8 miliar.
PDIP menolak keras adanya suntikan modal daerah ke BUMD tersebut.
Alasannya, PT GNE sudah mengalami persoalan kronis yang sulit untuk diselamatkan.
Baca Juga: Banggar DPRD NTB Akan Kaji Penyertaan Modal Rp 8 Miliar ke PT GNE
Seperti utang yang menumpuk hingga tanggungan pajak yang belum pernah dibayarkan.
Sehingga suntikan modal Rp 8 miliar dari APBD NTB dinilai akan menjadi sia sia.
Dana itu tidak akan bisa membuat perusahaan menjadi sehat atau mengalami recovery.
"Ibarat manusia, penyakit dalam PT GNE ini sudah stadium lima. Kenapa daerah harus mengeluarkan suntikan modal. Ini kami tolak keras," kata politisi PDIP Made Slamet.
Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers di Kantor DPC PDIP Kota Mataram, Rabu (17/8) bersama dua anggota DPRD dari PDIP yang lain. Yaitu Raden Nuna Abriadi dan Suhaimi.
Disampaikan, penyertaan modal yang akan digelontorkan ke PT GNE dinilai tidak tepat. Hal itu dianggap hanya akan menghambur-hamburkan uang APBD.
Apalagi di tengah kondisi PT GNE yang tidak sehat secara keuangan.
Baca Juga: PT GNE Diguyur Dana Segar, DPRD NTB Minta Rapat Khusus dengan Gubernur Iqbal
"Ada masalah besar di sana. Sehingga kami sangat khawatir jika dana penyertaan modal ini dipaksakan untuk diberikan," tegas Made.
Dia meminta pemprov untuk berhati-hati dalam menangani BUMD yang merugi.
Apalagi DPRD belum pernah diajak bicara terkait pemberian dana segar ke PT GNE.
"Tanpa ada audit tiba-tiba dikasih penyertaan modal begitu saja. Nanti dulu," cetus politisi yang juga menjabat ketua fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) itu.
Raden Nuna Abriadi menegaskan hingga kini pemerintah belum pernah menjelaskan pemanfaatan dana penyertaan modal Rp 8 miliar.
Anggaran itu akan dipakai untuk apa saja. Apakah untuk membayar utang atau tunggakan pajak.
Serta bagaimana upaya menjalankan roda bisnis dalam kondisi perusahaan yang kesulitan keuangan.
"Saya di Komisi III (DPRD NTB, Red) tidak pernah ada penjelasan ke dewan. Tiba-tiba ada penyertaan modal Rp 8 miliar," papar Nuna yang menjabat Sekretaris Komisi III DPRD NTB.
Alasan lain PDIP menolak kebijakan itu karena PT GNE belum pernah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau auditor independen.
Audit investigasi secara tuntas sangat penting untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan.
Apalagi selama ini banyak dana APBD yang telah digelontorkan ke perusahaan pembuat beton itu.
"Nah dana itu dipakai untuk apa saja, maka perlu ada laporan audit dari BPK," papar Nuna.
Baca Juga: DPRD Dorong Audit Investigasi dan Minta Grand Design Penyelamatan BUMD NTB
Lebih jauh PDIP juga mendesak agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mempertimbangkan untuk mengambil langkah tegas.
Yaitu dengan membubarkan PT GNE. Sebab dengan melihat kondisi keuangan dan kinerja koperasi, sangat sulit bagi PT GNE untuk diselamatkan.
"Maka kami setuju sebaiknya PT GNE dibubarkan. Ini daripada setiap tahun merugikan daerah," imbuh politisi asal Kabupaten Lombok Utara itu (KLU) itu.
PT GNE sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah menyetorkan dividen ke kas daerah.
Kondisi ini terjadi karena kesulitan keuangan yang membelit BUMD itu.
Selain utang puluhan miliar, juga ada tunggakan pajak yang belum dibayar.
"Jadi untuk apa dipertahankan kalau merugi terus. Makanya kami setuju ini dibubarkan saja," jelas Raden Nuna Abriadi.
Nuna mengungkapkan PT GNE memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 5 miliar.
Utang pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 3,13 miliar. Serta utang pajak 2020 mencapai Rp 2,87 miliar.
Karena tanggungan utang pajak itulah, PT GNE terlilit masalah legalitas.
Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan yang dikeluarkan Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum sudah terblokir sejak Desember 2023.
"Kondisi ini membuat PT GNE tidak bisa melakukan aksi korporasi. Termasuk menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham, Red)," ungkapnya.
Baca Juga: Dirut PT GNE Ditahan Jaksa, Pemprov NTB Percepat Proses RUPS untuk Penggantian Direksi
Nah, salah satu dampaknya perusahaan pun tidak bisa menyetorkan dividen ke kas daerah.
Direksi tidak bisa menggelar RUPS akibat sanksi dari Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum.
Sedangkan RUPS tidak bisa dilakukan sebelum mendapatkan restu dari Kementerian Hukum.
Suhaimi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Termasuk di dalamnya untuk mengetahui penggunaan dana daerah selama tahun 2019-2024.
Audit harus dilakukan dengan melibatkan BPK atau auditor independen.
"Kita tidak tahu bagaimana kondisi keuangan perusahaan saat ini. Kalau pemerintah langsung memberikan injeksi dana segar, ini kan aneh. Maka kami tentu menolak," ujar Suhaimi. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida