Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dekan FH Unram Tantang DPRD NTB Gunakan Hak Angket soal Dana BTT, Ada Potensi Pelanggaran Hukum

Umar Wirahadi • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:24 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Unram Dr Lalu Wira Pria Suhartana menilai penggunaan BTT di luar peruntukkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Unram Dr Lalu Wira Pria Suhartana menilai penggunaan BTT di luar peruntukkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.

LombokPost – Polemik pengunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB 2025 tidak hanya menjadi sorotan anggota DPRD NTB. Tapi juga menyita perhatian luas dari akademisi. 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Unram Dr Lalu Wira Pria Suhartana mengatakan penggunaan dana BTT sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, atau untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak tersedia anggarannya dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar jika ditunda.

"Artinya jika penggunaan itu keluar dari konteks peruntukan dan tidak sesuai ketentuan dan norma dalam UU, ini berpotensi jadi pelanggaran hukum," kata Dr Lalu Wira Pria Suhartana, Jumat (3/10).

Disampaikan, jika suatu kebijakan keluar dari ketentuan norma yang diatur regulasi, hal itu bisa masuk dalam tiga kategori.

Bisa mencampuradukan wewenang, penyalahgunaan wewenang, atau bisa melampaui wewenang.

"Sehingga bisa menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power, Red) karena tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang dikasih," paparnya. 

Ia menduga, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan diskresi sebagai kepala daerah dalam membelanjakan anggaran BTT. Oleh karena itu, sambung dia, penting untuk ditelusuri dasar hukum apa yang dipakai Gubernur dalam melakukan pergeseran dana BTT untuk pos belanja yang lain. 

"Sehingga yang menjadi pertanyaan apa legalitas pengalihan anggaran ini. Apa dasar hukumnya. Ini perlu jadi analisis dan dicari tahu dalam melihat masalah ini," papar Lalu Wira.

Nah, yang paling berhak menanyakan hal itu adalah lembaga legislatif.

DPRD NTB, sambung dia, bisa menggunakan hak politik yang melekat dalam lembaga legislatif. Yaitu hak interpelasi atau hak angket. Ia menekankan, jangan sampai DPRD kehilangan kontrol atas kebijakan eksekutif. 

Anggota DPRD NTB dari PDIP menyampaikan nota keberatan soal penggunaan dana BTT dalam APBD 2025. Dari kiri ke kanan (Raden Nuna Abriadi, Abdul Rahim, Made Slamet).
Anggota DPRD NTB dari PDIP menyampaikan nota keberatan soal penggunaan dana BTT dalam APBD 2025. Dari kiri ke kanan (Raden Nuna Abriadi, Abdul Rahim, Made Slamet).

"Kalau ini terjadi bisa bahaya. Seharusnya hal-hal urgen seperti ini dipertanyakan oleh anggota dewan. Jangan diam saja," tegasnya.

Menurutnya, yang paling tepat untuk menelusuri penggunaan BTT adalah hak angket. Karena kebijakan itu sudah berjalan. 

"Minimal DPRD gunakan interpelasi. Tapi saya pikir yang paling tepat hak angket, karena anggaran ini sudah dimanfaatkan," tegas Dr Lalu Wira Pria Suhartana.

Diketahui, hak angket adalah hak legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. 

Nah, kebijakan pemerintah itu diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan publik.

Seperti diketahui, jumlah total BTT dalam APBD murni 2025 awalnya mencapai Rp 500 miliar.

Dalam perkembangannya, ada penggunaan alokasi dana BTT sebesar Rp 484 miliar lebih. Sehingga sisa dana BTT dalam Perubahan APBD (P-APBD) NTB 2025 berjumlah Rp 16,4 miliar. 

Ironisnya, DPRD NTB sendiri tidak mengetahui perincian dipakai untuk apa saja dana BTT rersebut.

Empat anggota DPRD NTB dari PDIP pernah mempertanyakan anggaran pengunaan BTT dalam rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) 2025.

Bahkan mereka sudah melayangkan nota keberatan ke gubernur. "Kami sudah minta perincian penggunaan dana BTT. Sampai sekarang belum ada," kata Abdul Rahim, legislator asal PDIP. 

 

Editor : Jelo Sangaji
#Dr Lalu Wira Pria Suhartana #DPRD NTB #APBD NTB 2025 #Fakultas Hukum Unram #hak angket #belanja tidak terduga