LombokPost – Sejumlah anggota DPRD NTB menyambut positif "tantangan" akademisi untuk mengusut pengunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB 2025.
Baik dalam bentuk hak angket maupun hak interpelasi. Usulan itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah.
"Ini usulan yang bagus. Dan saya pribadi setuju saja," kata Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan setiap anggota dewan memiliki hak politik yang sama.
Seperti hak angket, hak interpelasi maupun menggunakan hak menyatakan pendapat atau membantuk panitia khusus (pansus).
Dorongan itu bagian dari keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan APBD untuk kepentingan daerah.
"Selama itu baik bagi masyarakat dan daerah mengapa tidak. Tinggal bagaimana sikap dewan yang lain," papar Wakil Ketua DPW PAN NTB itu.
Disampaikan, usulan itu bisa diteruskan jika didukung sekurang-kurangnya tujuh anggota dewan.
Baik dari lintas fraksi maupun lintas komisi. Nah, usulan dari gabungan anggota itu akan dibawa ke pimpinan DPRD NTB untuk diagendakan dalam rapat paripurna.
"Nanti akan disampaikan dalam paripurna apakah disetujui atau tidak," papar Maman.
Anggota DPRD dari PDIP Made Slamet juga mengaku setuju dengan usulan menggunakan hak angket atau hak interpelasi atas kasus pengunaan dana BTT.
Menurutnya, transparansi penggunakan anggaran itu penting untuk ditanyakan oleh wakil rakyat. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.
"Kami ingin ada jawaban yang seterang-terangnya dari Pak Gubernur (Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Red). Dana BTT digunakan untuk apa saja," papar Made.
Seperti diketahui, jumlah total BTT dalam APBD murni 2025 awalnya mencapai Rp 500 miliar. Dalam perkembangannya, ada penggunaan alokasi dana BTT sebesar Rp 484 miliar lebih.
Sehingga sisa dana BTT dalam Perubahan APBD (P-APBD) NTB 2025 berjumlah Rp 16,4 miliar.
Ironisnya, DPRD NTB sendiri tidak mengetahui perincian dipakai untuk apa saja dana BTT itu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Unram Dr Lalu Wira Pria Suhartana mengatakan jika kebijakan penggunaan anggaran keluar dari ketentuan norma yang diatur regulasi, hal itu bisa masuk dalam tiga kategori.
Yaitu mencampuradukan wewenang, penyalahgunaan wewenang, atau bisa melampaui wewenang.
"Sehingga bisa menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power, Red) karena tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang dikasih," paparnya.
Nah, yang paling berhak menanyakan hal itu adalah lembaga legislatif.
DPRD NTB, sambung dia, bisa menggunakan hak politik yang melekat dalam lembaga legislatif. Yaitu hak interpelasi atau hak angket.
Ia menekankan, jangan sampai DPRD kehilangan kontrol atas kebijakan eksekutif.
Baca Juga: Gubernur Iqbal Sebut Penanganan Banjir Mataram Belum Membutuhkan BTT
"Seharusnya hal-hal urgen seperti ini dipertanyakan oleh anggota dewan," tegas Lalu Wira.
Editor : Kimda Farida