Hal itu sudah diadukan ke Komisi IV DPRD NTB dalam rapat dengar pendapat (RDP) Selasa lalu (23/10).
"Tentu kami sebagai pemerintah desa berada di pihak warga yang cukup keberatan dengan adanya pelarangan lahan untuk berjualan di area Bendungan Meninting," kata Kepala Desa Dasan Geria Fahrul Aziz.
Disampaikan, larangan aktivitas berjualan oleh BBWS NT I telah dituangkan dalam surat resmi tanggal 16 September lalu.
Atas dasar itu, pemerintah desa kemudian mengirimkan surat pengaduan ke DPRD. Baik DPRD Provinsi NTB serta DPRD Kabupaten Lobar.
"Kami minta ada mediasi. Alangkah bijaknya kalau ada solusi terbaik bagi masyarakat yang jualan di sana," jelas Fahrul.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sekitar perlu diberdayakan secara ekonomi. Karena tujuan pembukaan Bendungan Meninting harus bisa memberikan dampak ekonomi dan pariwisata bagi masyarakat.
Terutama sekali bagi masyarakat yang terdampak langsung atas pembebasan lahan bendungan itu.
"Kan banyak warga kami yang lahannya dibebaskan. Setelah lahannya dipakai untuk area Bendungan Meninting, mereka sekarang bingung mau kerja apa. Ya jualan ini untuk menopang hidup," cetus Fahrul.
Oleh karena itu ia meminta BBWS NT I membolehkan warga untuk berjualan di area bendungan.
Apalagi banyak wisatawan yang datang ke bendungan. Tentu pengunjung juga membutuhkan makanan dan minuman sata berwisata.
"Saya kira ini sebagian bentuk pemberdayaan ke masyarakat sekitar. Terutama yang awalnya punya lahan. Sekarang ini mereka nggak punya mata pencaharian warga ini," pungkasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Hasbullah Muis Konco yang memimpin rapat mengatakan pihaknya siap mencari solusi terbaik. Dengan memperhatikan aturan dari BBWS NT I, sekaligus juga tidak merugikan masyarakat.
DPRD, kata dia, bisa memaklumi keresahan warga setelah instansi terkait menerbitkan larangan berjualan.
Padahal warga sangat membutuhkan sumber pendapatan melalui UMKM di area bendungan. Itu setelah lahan mereka terdampak pembangunan bendungan.
Nah, dewan pun meminta BBWS agar membolehkan warga sekitar untuk beraktivitas. Yang boleh membuka usaha hanya tiga warga desa yang terdampak pembangunan bendungan.
Yaitu Desa Dasan Geria dan Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar. Serta Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari. "Tiga desa ini yang terdampak pembangunan bendungan," ujarnya.
Ia optimistis pada akhirnya nanti ada pemberian izin oleh BBWS ke masyarakat pegiat UMKM. Hanya saja mungkin akan diformalkan sam bentuk lembaga seperti koperasi atau menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Atau bentuk lain yang memiliki legalitas. Ini membuat kerjasama atau kesepakatan Dangan BBWS dalam pengelolaannya," sambung politisi PAN itu.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Suharto menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga agar tidak timbul kesalahpahaman terkait kebijakan pelarangan tersebut.
Menurutnya, larangan juga muncul untuk melindungi masyarakat. Karena air di area bendungan bisa saja meluap sewaktu waktu dan membahayakan warga yang beraktivitas di sana. "Aspek keamanan itu juga penting. BBWS harus memberikan sosialisasi soal masalah ini," kata Suharto.
Menurutnya, BBWS harus mengedepankan komunikasi yang terbuka. Sehingga masyarakat tidak resah.
Ia mendorong agar persoalan ini tidak hanya diselesaikan dengan pelarangan. Tapi juga melalui pendekatan pemberdayaan berbasis wisata.
"Penting memang harus dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Jangan sampai dikasih ancaman. Rakyat tidak tahu dan jadi resah," pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji