Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Legislator Udayana Pertanyakan Keberadaan Tim Percepatan Gubernur, Segini Anggarannya di APBD 2026

Umar Wirahadi • Sabtu, 29 November 2025 | 22:37 WIB
Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi mempertanyakan keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K).
Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi mempertanyakan keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K).

LombokPost – Keputusan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membentuk Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) mendapat sorotan DPRD NTB.

Politisi PDIP Suhaimi mengatakan pembentukan TAG-P3K tidak selaras dengan semangat efisiensi anggaran negara yang saat ini sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

"Harusnya ini jadi acuan moral kepala daerah dalam menyusun prioritas anggaran," kata Suhaimi, Jumat (28/11). 

Diketahui, tim percepatan Gubernur berjumlah 15 orang. Mereka terdiri dari koordinator, wakil koordinator, dan 13 anggota.

Tim TAG-P3K Pemprov NTB dipimpin oleh Adhar Hakim sebagai koordinator dan wakil koordinator Chairul Mahsul.

Sedangkan 13 anggota di antaranya Prayitno Basuki, Dahlanuddin, I Ketut Artastra, Mohamad Taufik Fauzi, Sitti Hilyana, Arum Kusumaningtyas, Giri Arnawa, Akhmad Saripudin, Ahmad Junaidi, Lalu Martawijaya, Lalu Pahrurrozi, Esti Wahyuni, dan Baiq Mulianah.

Nah, dalam APBD 2026, eksekutif mengalokasikan anggaran gaji Rp 2,98 miliar per tahun untuk tim tersebut.

"Kami menilai komponen honor ini cukup besar. Tidak selaras dengan semangat efisiensi," ujar Suhaimi.

Disampaikan, di masa awal pemerintahan Iqbal-Dinda seharusnya menempatkan prioritas pada penguatan birokrasi internal.

Yaitu dengan memaksimalkan peran ASN dan pejabat struktural yang sudah memiliki pengalaman.

Apalagi mereka memahami kultur kerja serta mengetahui detail persoalan masyarakat NTB dari hulu sampai hilir. 

"Justru dengan merekrut tim eksternal dan memberikan honorarium besar, ini muncul potensi tumpang tindih fungsi birokrasi," tegas Suhaimi. 

Keberadaan tim percepatan gubernur ini juga berpotensi menghambat kerja birokrasi. Sehingga terjadi duplikasi kewenangan, dan bahkan kegamangan dalam alur komando birokrasi.

"OPD menjadi tidak leluasa berkreasi karena tim ini. Bisa-bisa kewenangan mereka melampaui OPD," imbuhnya.

Bukan hanya menyalahi fungsi. Ketika kondisi fiskal daerah mengalami penurunan signifikan karena pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dan kebutuhan publik makin mendesak, kebijakan untuk mengalokasikan hampir Rp 3 miliar per tahun untuk tim percepatan di luar struktur birokrasi justru terlihat kontraproduktif.

Dan jauh dari nilai keadilan anggaran. Sehingga Fraksi Persatuan dan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB menilai kebijakan ini harus dikaji ulang secara menyeluruh. Baik dari sisi urgensi, efektivitas, maupun manfaatnya bagi publik. 

"NTB membutuhkan kebijakan yang menyentuh kebutuhan warga. Bukan kebijakan yang berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dengan pemerintah," cetus anggota Komisi I DPRD NTB itu.

Bukan hanya PDIP. Fraksi PKB juga mempertanyakan urgensi anggaran untuk tim percepatan gubernur tersebut.

Tidak ada relevansinya dengan kondisi fiskal daerah saat ini. Justru dinilai menjadi pemborosan di tengah penurunan pendapatan dan belanja daerah tahun 2026.

"Kami minta anggaran ini dirasionalisasi karena kurang efisien dan relevan," papar Ketua Fraksi PKB Muhammad Jamhur. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#DPRD NTB #APBD 2026 #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #tim percepatan pembangunan #Pemprov NTB