LombokPost – Partai Demokrat memastikan Indra Jaya Usman alias IJU masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD NTB.
Meskipun yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dana "siluman" di DPRD NTB.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat NTB Letkol Inf (Purn) Si Made Rai Edi Astawa.
Menurutnya, partai belum memutuskan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap eks Ketua DPD Demokrat NTB itu.
"Karena anggota dewan itu dilindungi UU. Jadi tidak bisa serta merta di-PAW," kata Made Rai, sapaan karib Si Made Rai Edi Astawa kepada Lombok Post.
Disampaikan, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3).
Bahwa partai baru akan bertindak jika sudah inkrah atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Dari ketentuan UU MD3, kalau sudah mendapatkan keputusan tetap yang inkrah baru akan diambil keputusan. Kalau memang belum, partai tetap akan menunggu," papar Made Rai.
Selain itu, Demokrat juga memberikan bantuan hukum melalui Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat.
Ini sesuai dengan AD/ART partai. Badan tersebut bertugas untuk memberikan pendampingan kepada semua kader Partai Demokrat. Tidak melihat dari sisi hukum kasus yang sedang dihadapi.
"Tapi kalau nanti dinyatakan salah kita hormati proses hukum. Tapi bagaimana pun pendampingan harus dilakukan oleh partai sebagai sebuah keluarga besar," papar pensiunan TNI itu yang pernah menjabat Komandan Batalyon Infanteri 743/PSY, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Selain IJU, Kejati NTB juga menahan dua tersangka anggota DPRD NTB. Yaitu M.Nashib Ikroman (MNI) politisi Partai Perindo dan Hamdan Kasim (HK) dari Partai Golkar.
Sementara itu, Meski berstatus tersangka dan ditahan, ketiganya masih dinyatakan sebagai anggota DPRD NTB.
Bahkan mereka masih tetap mendapatkan hak-hak keuangan secara utuh sebagai anggota dewan. Mulai dari gaji dan tunjangan lainnya yang melekat.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi NTB Hendra Saputra.
Sekretariat dewan masih tetap membayarkan hak-hak keuangan yang diterima oleh anggota DPRD NTB sekalipun statusnya sudah menjadi tersangka.
"Hak keuangannya masih tetap jalan. Masih tetap diberikan seperti anggota aktif yang lain. Karena kan masih tersangka," jelas Hendra.
Nah, hak keuangan mereka baru akan dihentikan setalah statusnya menjadi terdakwa. Atau kasus sudah naik ke tingkat penuntutan di persidangan.
Ketentuan itu sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB.
"Nanti kalau sudah terdakwa baru akan diusulkan pemberhentian sementara untuk gaji dan tunjangan. Kalau sekarang masih tetap menerima hak keuangan sebagai anggota DPRD. Kami melaksanakan sesuai aturan saja," papar Hendra.
Kasus dana "siluman" masih dikembangkan tim Pidsus Kejati NTB. Jumlah anggota DPRD NTB yang diperiksa pun terus bertambah.
Pemeriksaan Senin lalu (1/12), misalnya, ada 15 anggota dewan yang diperiksa. Mereka datang secara bergiliran untuk dimintai keterangan ke ruang Pidsus Kejati NTB.
Editor : Siti Aeny Maryam