LombokPost – Komisi II DPRD NTB menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Lombok Tengah, Kamis (4/12).
Mereka menuntut perusahaan bernama PT Sadhana Arif Nusa yang melakukan produksi di hutan Kabupaten Lombok Tengah untuk dicabut izinnya.
Aliansi mengkritisi aktivitas PT Sadhana Arif Nusa dalam melakukan penebangan pohon di kawasan yang dulu dikuasai masyarakat setempat.
"Perusahaan ini (PT Sadhana Arif Nusa, Red) sebelum dapat izin sudah melakukan penerbangan pohon lebih dulu. Ada pohon sonokeling dan pohon jati," kata juru bicara Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Lombok Tengah Ahmad Halim.
Kawasan usaha PT Sadhana Arif Nusa yang beroperasi sejak 2012 meliputi empat desa di Kabupaten Loteng.
Yaitu Desa Kabul, Pelambik, Mangkung, dan Desa Montong Sapah. Korporasi beraktivitas di atas lahan hutan seluas 779 hektar.
Ahmad Halim mengkritisi perusahaan yang hanya memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Bukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA).
Dalam hearing juga terbongkar bahwa PT Sadhana Arif Nusa tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Sehingga tanpa NIB kami anggap perusahaan ini ilegal untuk mengelola kawasan di Lombok Tengah," tegasnya.
Warga pun meminta kepada Kementerian Kehutanan melalui rekomendasi DPRD NTB agar mencabut izin konsesi PT Sadhana Arif Nusa.
Perusahaan ini dinilai telah melakukan illegal logging. Karena diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen izin IUPHHK-HTI.
Warga pun meminta perusahaan untuk mengembalikan lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan kepada warga yang ada di empat desa itu.
Secara tegas aliansi juga mendesak perusahaan agar menghentikan produksi maksimal 10 Desember nanti.
Karena jika hutan terus ditebang mereka khawatir banjir dan tanah longsor akan mengintai wilayah Lombok Tengah bagian selatan itu.
"Tidak ada tawar menawar lagi. Pokoknya kami akan usir dari wilayah Lombok Tengah," pungkas Halim.
Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra. Hadir juga Wakil Ketua Komisi II Megawati Lestari dan sejumlah anggota Komisi II yang lain. Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) NTB juga hadir dalam momen itu.
Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra mengatakan akan mengkaji secara cermat tuntutan warga tersebut.
Rekomendasi belum bisa langsung disampaikan. Hasil rapat akan segara disampaikan ke pimpinan DPRD untuk tindak lanjut ke depannya. "Tentu ini akan kami sampaikan ke pimpinan dulu," ujar Lalu Pelita.
Terkait dengan tuntutan warga yang meminta izin PT Sadhana dicabut, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi. Berbagai keterangan dari warga maupun DLHK akan dikaji lebih jauh.
"Kalau kemudian dalam kajian kami memang banyak penyimpangan, tentu kami akan sampaikan apa rekomendasinya. Prinsipnya DPRD akan berpihak ke warga jika itu merusak hutan dan lingkungan," tegas Pelita.
Kabid Planologi dan Produksi Hutan DLHK NTB Burhan Bono mengatakan pihaknya akan segara menyampaikan tuntutan warga ke Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Penyidik DLHK NTB Telusuri Pemilik Kayu Diduga Ilegal dari Sumbawa, Sopir Truk Diperiksa
Termasuk tuntutan pencabutan izin. DLHK akan menyampaikan secara komprehensif dengan menyodorkan bagaimana kondisi dan fakta di lapangan.
"Kami juga akan diskusikan dengan DPRD untuk tidak lanjut. Karena DPRD akan menampung semua temuan sebelum memberikan rekomendasi," papar Bono.
Editor : Marthadi