LombokPost – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar dikembalikan ke DPRD memantik reaksi luas. Bukan hanya di kalangan partai politik, tapi juga akademisi dan masyarakat sipil.
Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Agus menilai bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD merupakan kemunduran demokrasi.
Ini juga mengkhianati nilai reformasi yang diperjuangkan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa tahun 1998.
"Jika pilkada dikembalikan ke DPRD kita membuka ruang politik dagang sapi yang dulu kita tolak di masa Orde Baru," kata Dr Agus, Rabu (10/12).
Disampaikan, pilkada tidak langsung terlihat sangat transaksional. Bahwa transaksi politik calon kepala daerah dilakukan kepada pejabat parpol serta anggota DPRD.
"Transaksional ini pasti. Sehingga saya khawatir nanti anggota DPRD akan pasang tarif juga ke calon kepala daerah," ucapnya.
Dikatakan, petinggi parpol jangan melempar bola liar yang bisa memancing amarah publik. Sebab wacana pilkada oleh DPRD dulu pernah disampaikan di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tapi publik marah dan memberi kritik yang luar biasa sehingga kemudian dikembalikan ke pilkada langsung.
"Jadi jangan bikin kebijakan dengan main coba-coba sebab hal tersebut tidak baik untuk stabilitas politik kita," imbuhnya.
Menurutnya, pilkada langsung merupakan satu-satunya kedaulatan paling nyata dalam sistem demokrasi.
Sebab dalam pilkada langsung ada unsur partisipasi nyata bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya.
"Sedangkan jika pilkada oleh DPRD, kedaulatan rakyat itu semu dan tidak memberi kesetaraan kontestasi," kata Agus.
Jika yang dipersoalkan tentang biaya mahal dan maraknya politik uang, menurut Agus solusinya bukan mengembalikan pemilihan ke DPRD. Tetapi memperbaiki tata kelola pilkada melalui revisi undang-undang (UU).
Mulai dari perbaikan persyaratan calon, seperti pendidikan minimal sarjana (S1), tidak pernah dipidana penjara karena korupsi, tidak memiliki masalah asusila, dan lain-lain yang prinsipnya lebih ketat menyeleksi calon kepala daerah.
"Jangan lupa juga perbaiki cara partai dalam menjaring kandidat seperti ada uji publik, minimal menjadi anggota partai 5 tahun," ujar Agus.
Ia juga meminta kewenangan Bawaslu di berbagai jenjang diperkuat. Khususnya dalam penindakan politik uang serta politisasi ASN.
Demikian halnya dengan sistem verifikasi berkas administrasi calon di KPU berbasis pada sistem informasi yang adaptif.
"Jadi yang bermasalah bukan sistemnya tetapi tata kelolanya yang perlu perbaikan," tegasnya.
Agus menegaskan jika sistem pilkada dikembalikan ke DPRD akan menguntungkan partai-partai besar pemilik kursi di DPRD.
Bukan hanya itu. Sosok kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan banyak diisi tokoh-tokoh politik dari Jakarta.
Sebab mereka yang memiliki akses kekuasaan ke DPP partai. Adapun tokoh-tokoh lokal yang potensial akan meredup dan tiarap.
"Jangan sampai putra-putra daerah yang punya potensi tersisihkan untuk memimpin daerah sendiri," pungkas Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram itu.
Diketahui, wacana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD kembali menghangat setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan usulan itu dalam momen malam puncak perayaan HUT ke-61 Partai Golkar, Jumat lalu (5/12).
Usulan itu pun disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara itu.
"Banyak pro kontra. Tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten atau kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam," kata Bahlil.
Editor : Akbar Sirinawa