LombokPost – Keberadaan tambang ilegal di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundung, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dekat Sirkuit Mandalika menjadi perhatian serius DPRD NTB.
Dewan dengan tegas meminta agar pemerintah daerah menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin itu. Karena membahayakan masyarakat serta potensial merusak lingkungan.
"Tutup segera tambang ilegal itu. Kami minta pemerintah tegas dalam hal ini," kata Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya, Rabu (10/12).
Ia menekankan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya di bawah kendali negara untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, ia menilai setiap aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan, sumber daya alam memang harus memberi manfaat bagi masyarakat. Tetapi tidak boleh dikelola di luar ketentuan.
"Kalau aktivitasnya ilegal, tentu ada risiko keselamatan dan konsekuensi hukum," paparnya.
Terkait laporan tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lalu Wirajaya mendorong pemerintah daerah maupun instansi teknis segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan status aktivitas tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap transparan kepada masyarakat. Baik Pemprov NTB maupun Pemkab Loteng.
"Pemda harus menyampaikan secara terbuka. Jangan sampai ketidakjelasan memicu persoalan baru di masa mendatang," imbuhnya.
Politisi partai Gerindra itu mendorong dilakukan koordinasi lintas instansi. Mulai dari unsur Pemda, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan di Lombok Tengah untuk menentukan apakah kawasan tersebut dapat ditambang atau harus ditutup sepenuhnya.
Jika kawasan itu boleh ditambang, maka harus ada aturan jelas dan persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat.
"Kalau tidak boleh, pemerintah harus tegas mengatakan tidak. Dan kami dukung agar ini ditutup saja," tegasnya.
Anggota DPRD NTB dapil Lombok Tengah Selatan Lalu Pelita Putera meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Ia menegaskan bahwa prinsipnya tetap sama bahwa setiap tindakan harus mengacu pada regulasi. Namun ia menekankan perlunya pembinaan terlebih dahulu.
"Memang langkah pembinaan harus menjadi langkah utama. Setelah itu, barulah tindakan lain bisa dipertimbangkan," ujar Pelita.
Ia menyinggung tentang peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam yang saat ini tengah dalam proses pembahasan.
Ia berharap pembahasan dapat segera dirampungkan agar memberikan kepastian hukum. Regulasi itu penting dan harus segera diselesaikan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat.
"Kawasan Mandalika ini kan kawasan dengan destinasi internasional. Sehingga jika ada tambang ilegal dibiarkan akan berpotensi merusak lingkungan dan mencoreng citra pariwisata kita," tutur politisi PKB itu.
Editor : Siti Aeny Maryam