LombokPost – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar dikembalikan ke DPRD kembali menghangat.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan munculnya usulan itu sah-sah saja dalam alam demokrasi.
Tapi sebagai penyelenggara, ujar dia, pihaknya akan menunggu bagaimana UU sistem politik yang akan dibahas DPR RI.
"Sebagai penyelenggara tentu kami menunggu apa yang norma yang diatur dalam UU Pemilu," jelas Itratip.
Pada prinsipnya, penyelenggara pemilu akan menunggu lahirnya UU Pemilu yang akan mengatur tentang sistem pemilu ke depan.
Jika terjadi perubahan sistem pemilu, tentu nanti akan diatur dalam UU terkait penyelenggaraan pemilu.
"Kita tunggu saja. Karena sekali lagi Bawaslu ini kan bukan pengamat politik. Kita tidak bisa komentari hal-hal yang masih jadi wacana. Kami menunggu bagaimana norma di UU Pemilu yang baru," paparnya.
Hal senada disampaikan komisioner KPU. Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU NTB Agus Hilman mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan banyak pandangan ke publik.
Karena sejauh ini belum ada produk UU baru terkait dengan sistem pemilu.
"Pada prinsipnya kami adalah pelaksana UU. Nggak bisa memberikan komentar apa-apa karena belum jadi produk UU," ujar Agus.
Pada dasarnya, penyelenggara pemilu akan melaksanakan apapun norma dalam regulasi soal kepemiluan. "Karena kami ini pelaksana UU. Apapun perintah UU ya kita jalankan," imbuhnya.
Diketahui, wacana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD kembali mencuat. Tawaran itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam momen malam puncak perayaan HUT ke-61 Partai Golkar, Jumat lalu (5/12).
Usulan itu pun disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara itu.
"Banyak pro kontra. Tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten atau kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam," kata Bahlil.
Disampaikan, kajian itu dilakukan agar pilkada yang digelar tidak begitu kompleks.
Untuk itu, ia memandang pembahasan RUU Bidang Politik bisa dimulai tahun depan. Hal itu agar pembahasan RUU ini bisa dilakukan oleh DPR RI secara mendalam.
"Kami memandang pembahasan RUU bidang politik bisa dimulai tahun depan. Ini agar pembahasaannya bisa komprehensif, hati-hati, dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," ujarnya.
Meski begitu, Bahlil mengkhawatirkan meski sebuah undang-undang telah dipikirkan dengan matang, lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkannya.
Hal itulah yang menurutnya perlu dipikirkan bersama-sama.
"Tapi terus terang Bapak Presiden, sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi," papar Menteri ESDM itu.
Editor : Rury Anjas Andita