Ketiganya adalah Hendri Salahuddin, Ari Garmono, dan Lalu Muhammad Husni Ansyori. Kedatangan mereka disampingi kuasa hukumnya M.Erry Satriawan.
"Poin-poin keberatan kami berdasarkan sejumlah temuan administratif yang bertentangan dengan syarat seleksi yang dibuat oleh pansel sendiri," kata Hendri Salahuddin.
Di antaranya terkait surat keterangan sehat yang seharusnya diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah atau RSUD.
Tapi faktanya ada peserta yang menggunakan surat dari puskesmas dan tetap dinyatakan lolos dalam 15 besar.
"Puskemas dan rumah sakit kan jelas beda. Dokter spesialis apalagi yang memeriksa kejiwaan hanya ada di rumah sakit," ujar Hendri.
Pihaknya juga menyoroti formulir pernyataan. Salah satunya tidak terlibat dalam partai politik yang wajib ditandatangani di atas meterai.
Namun kenyataannya, ujar Hendri, ada dua orang peserta yang tetap lolos ke 15 besar meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Yang bersangkutan ini pernah terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2024," paparnya.
Peserta lainnya Ari Garmono mengungkapkan keberatan lain. Yaitu terkait tahapan wawancara, psikotes, dan dinamika kelompok yang hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka.
"Harusnya ini kan diumumkan secara terbuka bagaimana hasilnya setiap tahapan ini," ujarnya.
Tidak hanya mengadu ke DPRD. Mereka yang kecewa juga menempuh jalur hukum. Yaitu dengan mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB dan dalam waktu dekat akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka menuntut agar SK pengumuman 15 besar ini dibatalkan dan dicabut. Mereka juga melaporkan hal itu ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.
"Adapun tuntutan kami ke DPRD agar dewan tidak melanjutkan fit and proper test. Atau ulangi tahapan seleksi ini dari awal," cetus kuasa hukum penggugat M.Erry Satriawan.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan itu. Dalam waktu dekat dewan akan memanggil tim pansel induk mendapatkan penjelasan secara detail.
"Kami akan memanggil timsel supaya kami mendapatkan informasi yang berimbang," ujar Akri.
Ia memastikan tahapan fit and proper test terhadap 15 besar akan tetap digelar. Targetnya agar bisa tuntas Desember ini. Tapi di sisi lain, DPRD juga akan mendengarkan pengaduan yang masuk.
"Kami tetap berkewajiban menampung keberatan sebagai bahan pertimbangan sebelum melanjutkan tahapan berikutnya. Supaya sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar politisi PPP itu.
Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi mengakui dampak pengaduan itu membuat jadwal uji kepatutan dan kelayakan menjadi molor. Seharusnya proses itu bisa dilakukan mulai awal Desember.
"Penundaan ini untuk mengakomodasi sejumlah pihak yang masih keberatan terhadap proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi calon anggota KI NTB," ujar Suhaimi.
Editor : Siti Aeny Maryam