Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU NTB Tindaklanjuti Usulan PAW Dewan NasDem, Fahrudin Gantikan almarhum Asaat Abdullah

Umar Wirahadi • Rabu, 17 Desember 2025 | 18:19 WIB
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU NTB Agus Hilman mengatakan KPU sudah menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD NTB dari Partai NasDem.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU NTB Agus Hilman mengatakan KPU sudah menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD NTB dari Partai NasDem.

 

LombokPost – KPU NTB sudah menindaklanjuti usulan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD NTB pengganti almarhum Asaat Abdullah. 

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU NTB Agus Hilman menyampaikan sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD NTB. 

"DPRD sudah menyampaikan surat, dan susah kami balas ke pimpinan DPRD NTB," kata Hilman.  

Dijelaskan, surat dari KPU NTB menjelaskan tentang nama calon PAW, nomor urut, hingga perolehan suara.

Sesuai aturan perundang-undangan, yang berhak menggantikan adalah calon peraih suara terbanyak berikutnya. 

"Saya kira ini relatif tidak ada masalah. Calon yang diajukan juga memenuhi syarat. Nggak ada masalah," papar Hilman.

Nah, tahap berikutnya proses berlangsung di Pemprov NTB. Sebab surat tersebut harus diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Saya kira sekarang kewenangan di pimpinan DPRD dan pihak Gubernur. Karena nanti prosesnya ke Kemendagri," pungkas Agus Hilman.

Sementara itu, DPW NasDem NTB terus mengawal dokumen permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD NTB pengganti almarhum Asaat Abdullah.

Calonnya bernama Fahrudin. Ia berasal berasal dari daerah pemilihan (Dapil) NTB V yang meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). 

"Kami terus kawal agar usulan ini segera diproses," kata kata Sekretaris DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar. 

Disampaikan, NasDem sangat berkepentingan agar proses PAW anggotanya bisa segera ditindaklanjuti.

Karena pihaknya merasa rugi jika dibiarkan kekosongan yang terlalu lama. Apalagi posisi yang kosong ini anggota Badan Anggaran (Banggar).

"Karena ini juga menyangkut hak yang bersangkutan. Kan kasihan kalau lama-lama," papar Ardany.

Diketahui, almarhum Asaat Abdullah meninggal dunia 11 September lalu. Sebelumnya, NasDem sudah mengisi jabatan wakil ketua fraksi yang ditinggalkan almarhum dan diganti oleh Suharto.

NasDem tergabung dalam Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB. Ini gabungan tiga partai.

Meliputi PDIP 4 kursi, Nasdem 4 kursi, dan Perindo 3 kursi. Diketahui, ketua ketua fraksi dipegang oleh PDIP, wakil ketua fraksi dari NasDem dan sekretaris fraksi dari Partai Perindo. 

 

Editor : Pujo Nugroho
#DPW Nasdem NTB #pergantian antar waktu (PAW) #DPRD NTB #KPU NTB #Nasdem