Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Panggil Pansel KI dan Diskominfotik NTB, Sikapi Gugatan ke PTUN dan Ombudsman

Umar Wirahadi • Kamis, 18 Desember 2025 | 23:15 WIB
Para peserta seleksi komisioner KI yang menggugat ke PTUN dan melaporkan ke Ombudsman saat hearing dengan Komisi I DPRD NTB, Senin lalu (15/12).
Para peserta seleksi komisioner KI yang menggugat ke PTUN dan melaporkan ke Ombudsman saat hearing dengan Komisi I DPRD NTB, Senin lalu (15/12).

 

LombokPost – Proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) berpotensi tidak sesuai jadwal. Hal itu menyusul adanya gugatan para peserta yang tidak lolos 15 besar. 

Mereka yang kecewa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka juga mengajukan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB karena dugaan maladministrasi. Mereka pernah hearing ke Komisi I DPRD NTB pada Senin lalu (15/12). 

"Tentu DPRD akan menindaklanjuti pengaduan ini. Kami akan panggil tim pansel di Diskominfotik NTB," kata Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi, Kamis (18/12). 

Disampaikan, pemanggilan pihak-pihak terkait itu penting agar informasi yang beredar tidak bersifat sepihak. Yaitu hanya dari peserta yang kecewa karena tidak lolos 15 besar.

"Supaya informasi ini seimbang. Tidak hanya sepihak," ujar Suhaimi. 

Diketahui, mereka menyampaikan sejumlah keberatan atas proses seleksi. Baik yang bersifat administrasi dan substansi. 

Di antaranya terkait surat keterangan sehat yang seharusnya diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah atau RSUD.

Tapi faktanya ada peserta yang menggunakan surat dari puskesmas dan tetap dinyatakan lolos dalam 15 besar.

Mereka juga menyoroti formulir pernyataan tidak terlibat dalam partai politik yang wajib ditandatangani di atas meterai.

Namun kenyataannya ada dua orang peserta yang tetap lolos ke 15 besar meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut. Yang bersangkutan diduga pernah terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2024.

Mereka juga keberatan terkait tahapan wawancara, psikotes, dan dinamika kelompok yang hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka.

"Ini kan masih informasi sepihak. Untuk mengetahui benar atau tidak tentu kami akan kroscek ke pihak terkait. Termasuk pansel dan Diskominfotik," ungkap politisi PDIP itu.

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri memastikan tahapan seleksi tidak akan terlambat.

Pihaknya akan tetap mengejar proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 besar pada Desember ini.

"Saya kira tidak akan berdampak. Tetap kita gelar fit and proper test pada Desember ini," ujar Akri.

Ia menargetkan seluruh tahapan akan tuntas Desember ini. Sebab komisioner KI periode selanjutnya harus sudah dilantik awal Januari 2026.

"Tapi memang SK komisioner KI itu tidak menetapkan periode secara spesifik. Bunyinya sampai pelantikan KI definitif periode selanjutnya," ujar Akri. 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#ombudsman #ptun #DPRD NTB #fit and proper test #komisi informasi