LombokPost – Proyek jalan provinsi long segment Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, terus menjadi sorotan.
Itu karena pekerjaan tidak bisa tuntas tahun ini. Progresnya barus mencapai 65 persen.
DPRD meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB untuk melakukan evaluasi terhadap kontraktor, PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG).
"Sebelum ada upaya kontrak lebih jauh, harus ada proses evaluasi terhadap kontraktor ini," kata Anggota DPRD NTB asal Sumbawa Abdul Rahim, Minggu (28/12).
Disampaikan, banyak pertanyaan publik terkait portofolio PT AJPG.
Mengapa kontraktor asal Aceh itu menjadi pemenang lelang. Mengapa lelang tidak dimenangkan oleh kontraktor yang lebih besar.
"Tentu banyak yang bertanya mengapa kontraktor ini yang diloloskan. Dengan nilai proyek dan cakupan pekerjaan yang besar, harusnya PUPR cari yang lebih qualified," tegas Bram, sapaan karibnya.
Di satu sisi, ia setuju dengan rencana pengajuan adendum proyek jalan provinsi long segment Lunyuk-Lenangguar.
Proyek senilai Rp 19 miliar lebih itu harus dituntaskan. Tujuannya agar bisa segara dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Ini demi kepentingan masyarakat banyak, sehingga saya setuju dan memang menyarankan untuk di-adendum," ujarnya.
Disampaikan, penuntasan proyek infrastruktur Lunyuk-Lenangguar merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh masyarakat Sumbawa.
Ini untuk mendukung kegiatan perekonomian warga. Di antaranya bisa memudahkan pengangkutan dan distribusi hasil panen petani.
Ruas Lunyuk-Lenangguar juga menjadi poros vital yang menjadi urat nadi perekonomian wilayah selatan Kabupaten Sumbawa.
"Ini yang sangat diidam-idamkan masyarakat. Makanya harus diperjuangkan agar jalan ini bisa tuntas semuanya," imbuhnya.
Meski demikian, dia mengungkapkan agar keterlambatan suatu proyek jangan sampai dinormalkan atau dianggap biasa.
Sehingga pihaknya mendorong agar proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk perlu diawasi secara ketat oleh masyarakat, DPRD hingga aparat penegak hukum (APH).
"Setiap perubahan kontrak harus dibuka ke ruang publik, disertai dasar hukum, justifikasi teknis, serta analisis risiko keuangan," pungkas politisi PDIP itu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan dan Jembatan Wilayah Pulau Sumbawa Miftahuddin Anshary mengatakan pemberian adendum adalah hal yang wajar.
Ia beralasan kondisi ini terjadi karena faktor force majeure atau kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk bekerja maksimal.
Seperti hujan terus menerus terjadi setiap hari di lokasi proyek yang berada di kawasan hutan itu.
Kondisi hujan itu menimbulkan banjir dan tanah longsor di lokasi proyek. Ini menghambat pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Progres Jalan Provinsi Lenangguar-Lunyuk Sumbawa Baru Capai 30 Persen, Begini Reaksi Dewan NTB
"Yang mustinya kita bisa full time kerja, tapi tersita kadang-kadang hanya bisa kerja beberapa jam sehari," ujar Miftahuddin.
Project Control PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG) Mahendra Pratama Putra mengaku hujan dan tanah longsor juga membuat pekerjaan menjadi tidak efektif. Khususnya saat pemasangan bore pile.
"Kami berkali-kali menggali ulang pemasangan bore pile karena longsor yang terus menerus," kata Mahendra.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa maksimal melakukan pengaspalan jalan sebelum pekerjaan bore pile tuntas. Pekerjaan konstruksi berat ini harus tuntas untuk menghindari longsor.
"Percuma kita aspal kalau bukit di atas jalan itu longsor. Sehingga kalau aspal full kita harus selesaikan bore pile dulu," imbuh Mahendra.
Editor : Kimda Farida