LombokPost – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD semakin nyaring disuarakan barisan parpol koalisi pemerintah.
Usulan itu disampaikan dengan terbuka oleh para petinggi partai besar seperti Golkar, PKB, dan Gerindra. Belakangan PAN juga ikut mendukung sistem pilkada tidak langsung itu.
Wacana itu mendapat penolakan keras dari akademisi dan masyarakat sipil di Provinsi NTB.
Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Agus menilai bahwa mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD merupakan kemunduran demokrasi.
"Ini mengkhianati nilai reformasi yang diperjuangkan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa tahun 1998," kata Dr Agus, Selasa (30/12).
Disampaikan, Indonesia pernah melaksanakan pilkada melalui DPRD periode tahun 2005 ke bawah.
Tapi sistem pemilihan oleh DPRD menemui banyak kasus. Mulai dari dugaan politik uang, intervensi pengurus DPP partai untuk memaksakan orang Jakarta menjadi kepala daerah. Baik sebagai gubernur, bupati dan wali kota.
"Di era itu sulit sekali tokoh-tokoh lokal menjadi kepala daerah," jelas Agus.
Nah, sistem pilkada tidak langsung kemudian dievaluasi. Sehingga lahir Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 sebagai dasar pelaksanaan pilkada langsung.
Sejak pilkada langsung digelar tahun 2005, banyak tokoh lokal menjadi kepala daerah.
"Sehingga menurut saya mengembalikan pilkada ke DPRD tidak bisa mengurangi politik uang, justru akan semakin mahal. Dan kepala daerah terpilih nanti akan didekte oleh partai politik, bukan oleh rakyat," tegasnya.
Dijelaskan, ada sejumlah argumentasi yang mendasari pentingnya pilkada secara langsung. Pertama, berdasarkan perintah UUD 1945 pemilik kedaulatan sebenarnya adalah rakyat.
Kedua, sumber kekuasaan adalah rakyat, maka diharapkan dengan pilkada langsung seluruh kiprah, cita-cita, perilaku, tindak tanduk dan kebijakan kepala daerah bersumber dari kehendak dan aspirasi rakyat.
"Dengan begitu kepala daerah menjadi pemimpin rakyat bukan elit politik. Sedangkan kalau dipilih oleh DPRD kepala daerah menjadi elit politik," cetusnya.
Ketiga, sambung Agus, rakyat adalah subjek demokrasi. Sebagai subjek demokrasi, maka rakyat sendiri yang harus memutuskan melalui TPS siapa pemimpin yang mereka kehendaki sebagai kepala daerah.
Sehingga atas pertimbangan teoritis itu, ia meyakini masyarakat masih menghendaki pemilihan kepala daerah oleh rakyat.
"Maka jika DPR dan partai politik memahami cara kerja demokrasi, dengarlah kehendak rakyat ini," pungkas Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram itu.
Seperti diketahui, wacana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD kembali menghangat. Sejumlah parpol besar pendukung Presiden Prabowo Subianto mendukung pilkada tidak langsung.
Setelah Golkar dan PKB, dukungan terhadap usulan pilkada lewat DPRD juga disampaikan Gerindra.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan pilkada lewat DPRD dinilai lebih efisien dan bisa menekan ongkos politik yang mahal.
"Saya kira Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya maupun rencana untuk melaksanakan pilkada oleh DPRD. Baik di tingkat bupati, wali kota maupun gubernur," kata Sugiono dalam keterangan persnya, Senin (29/12).
Editor : Kimda Farida