LombokPost – KPU NTB mengumumkan hasil verifikasi terhadap pemuktahiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan selama semester dua 2025.
Hasilnya, sebanyak 14 parpol melakukan pemutakhiran data dan dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU di tingkat Provinsi NTB.
Terdiri dari 12 parpol peserta Pemilu 2024 dan 2 lainnya non peserta Pemilu 2024.
Adapun 12 parpol itu di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Sedangkan dua parpol non peserta Pemilu 2024 adalah Partai Masyumi dan Partai Prima.
"Ini hasil pemuktahiran data 2025, terakhir kami rekap sampai 31 Desember 2025," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, Minggu (4/1).
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU NTB Agus Hilman menyampaikan pemuktahiran data parpol hakikatnya sama dengan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Sehingga berfungsi sebagai alat bantu untuk melakukan pemuktahiran data parpol. "Ini memudahkan parpol sebagai peserta pemilu dan membantu kerja KPU sebagai penyelenggara," ujar Hilman.
Disampaikan, pemuktahiran data parpol dilakukan untuk menjaga akurasi, transparansi, dan validitas data kepengurusan serta keanggotaan parpol.
Pemuktahiran data parpol tentu dibutuhkan KOU untuk mendapatkan data kepengurusan yang valid.
Apalagi mayoritas parpol di tingkat DPD dan DPW NTB sudah melakukan musyawarah daerah (Musda) atau musyawarah Wilayah (Muswil).
"Sehingga ini sebenarnya dalam rangka melakukan update terus. Karena hampir pasti parpol melakukan perubahan struktur pengurus dan reposisi pengurus," jelasnya.
Meski demikian, tidak ada konsekuensi khusus bagi parpol yang belum melakukan pemuktahiran data.
Sebab dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, ada enam yang belum tercantum melakukan pemuktahiran data. Di antaranya Partai Gerindra, PDIP, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, dan Partai Garuda.
"Nah berkaitan dengan enam parpol yang belum bisa jadi sudah update di semester satu dulu. Atau bisa jadi tidak ada perubahan pengurus," papar Hilman.
KPU NTB akan terus melakukan update struktur pengurus parpol. Jika belum dilakukan tahun 2025, maka pemuktahiran data parpol secara berkelanjutan juga akan dilakukan tahun ini.
Kegiatan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan dilakukan sepanjang tahun.
Ini berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penyampaian hasil pemutakhiran dan proses verifikasi terhadap hasil pemutakhiran itu dilakukan dalam periode per semester.
Untuk semester pertama, dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Dan semester kedua dimulai dari bulan Juli sampai Desember.
Baca Juga: Suara 17 Juta Rakyat Terbuang, 8 Parpol Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Turun ke 1 Persen
"Memang tidak ada konsekuensi apa-apa. Cuma sebagai alat bantu jika memang ada perubahan struktur pengurus di masing-masing parpol," pungkas Agus Hilman.
Editor : Pujo Nugroho