LombokPost – Wakil rakyat menyoroti fenomena kekosongan kepala OPD menyusul pemberlakuan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov NTB. Sedikitnya delapan kursi OPD kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Di sisi lain terdapat 11 pejabat eselon II yang kini berstatus non job menyusul penggabungan dan perubahan nomenklatur OPD.
Pemprov beralasan penempatan kepala dinas definitif sedang menunggu Peraturan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kekosongan kepala OPD sampai nanti dilantik kan ada jeda yang cukup lama. Ini harus diawasi betul," kata Anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi, Rabu (7/1).
DPRD NTB, tegas dia, siap melakukan fungsi kontrol secara ketat. Bahkan ia mendorong agar aparat penegak hukum (APH) juga turun langsung melakukan pengawasan.
Sebab kondisi ini dinilai rawan dengan berbagai praktek penyelewengan. Termasuk kemungkinan terjadinya jual beli jabatan kepala OPD.
"Kasus jual beli jabatan seperti ini bukan tidak mungkin. Celah ini harus diawasi betul oleh APH," tegas Nuna.
Ia menyebut deretan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah sudah banyak menyeret kepala daerah dan pejabat terkait.
Baik di provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Tidak sedikit di antaranya yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan sampai kejadian di beberapa provinsi dan kabupaten/kota ini juga terjadi di NTB. Ini yang kami khawatirkan," tegas politisi PDIP itu.
Biasanya praktek jual beli jabatan melibatkan oknum yang mengaku bisa memuluskan jabatan sebagai kepala OPD.
Modus yang digunakan misalnya dengan menjual atau membawa nama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri.
Dugaan tentang praktek jual beli jabatan ini juga pernah disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria pada 2025 lalu.
Oleh karena itu DPRD mendorong APH untuk bisa turun mengawasi secara serius tata cara rekrutmen dalam seleksi penempatan jabatan OPD di lingkungan Pemprov NTB. Baik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bahkan KPK sendiri.
"Tentu ini bukan untuk melakukan intervensi, tapi agar penempatan pejabat dilakukan sesuai aturan dan prosedur. Kita ingin jangan sampai ada penyelewengan apalagi melanggar hukum," pungkas Sekretaris Komisi III DPRD NTB itu.
Politisi PDIP lainnya, Made Slamet mengatakan praktek jual beli jabatan dalam mengisi struktur kepala OPD definitif sangat mungkin terjadi.
Buktinya, banyak kepala kepala daerah ikut terseret dalam kasus yang ditangani KPK.
"Ini sifatnya peringatan saja. Mungkin bukan oleh kepala daerah dalam kali ini gubernur. Tapi oleh oknum yang mengaku sebagai orang dekat. Termasuk yang mengaku berjasa dalam Pilgub dulu," ujar Made.
Oleh karena itu, ia menyarankan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wagub Indah Dhamayanti Putri untuk lebih berhati-hati dalam melakukan rekrutmen calon pejabat kepala OPD.
"Kuncinya adalah transparan dan terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semakin ditutup akan menimbulkan pertanyaan publik," pungkas Anggota Komisi V DPRD NTB itu.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan SOTK baru 2026 ini memang membawa perubahan signifikan terhadap struktur OPD di NTB.
Ia meminta pemprov untuk mempercepat pengisian jabatan dengan menetapkan kepala OPD definitif.
"Percepatan ini penting agar tidak ada OPD yang lowong atau dijabat oleh Plt (pelaksana tugas, Red). Sebab 2026 ini bukan lagi masa transisi," kata Akri.
Editor : Jelo Sangaji