LombokPost – Partai politik (parpol) besar pendukung koalisi pemerintah kompak menjadikan mahalnya ongkos politik sebagai alasan utama usulan pilkada oleh DPRD.
Biaya besar tidak hanya dari anggaran APBN dan APBD, tapi juga biaya politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah.
Akademisi dan masyarakat sipil meragukan klaim yang menyebut biaya pilkada lebih murah jika pelaksanaannya dilakukan lewat DPRD.
"Ini hanya akan memindahkan ongkos politik dari ruang publik ke lingkaran elit," kata akademisi Universitas Mataram (Unram) Dr Asrin, Minggu (11/1).
Disampaikan, ongkos politik pilkada tidak langsung belum tentu lebih murah daripada pilkada langsung. Sebab pilkada lewat DPRD akan sangat sulit diawasi publik.
Transaksi politik dilakukan di lingkaran pengurus partai dan internal dewan. "Jadi akan banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan di balik layar," ujar Asrin.
Untuk lingkaran partai, contohnya. Calon kepala daerah harus mengamankan suara di setiap jenjang kepengurusan parpol.
Mulai dari dewan pengurus pusat (DPP), dewan pengurus daerah atau wilayah (DPD atau DPW) di tingkat provinsi, serta dewan pengurus cabang (DPC) tingkat kabupaten/kota.
Selain itu calon kepala daerah juga harus mengamankan suara di DPRD yang nilainya ditentukan per anggota dewan.
Setiap lobi politik itu sangat kental dengan nuansa transaksi politik. Karena dengan cara itulah calon kepala daerah bisa mendapatkan dukungan suara di parlemen.
"Sehingga bisa jadi biaya yang dikeluarkan calon akan membengkak. Karena setiap tahapan lobi akan terjadi transaksi," papar peraih gelar Doktor dari Universitas Negeri Malang (UM) Jawa Timur itu.
Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Agus menilai mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD hanya akan melahirkan translasi politik yang lebih brutal dan sulit diawasi publik.
"Karena lobi dan transaksi ini hanya terjadi di tingkat elit dan lepas dari pengawasan publik," kata Agus.
Jika yang dipersoalkan tentang biaya mahal dan maraknya politik uang, menurut Agus solusinya bukan mengembalikan pemilihan ke DPRD.
Tetapi memperbaiki tata kelola pilkada melalui revisi undang-undang (UU). Mulai dari perbaikan persyaratan calon, seperti pendidikan minimal sarjana (S1), tidak pernah dipidana penjara karena korupsi, tidak memiliki masalah asusila, dan lain-lain.
"Prinsipnya parpol harus lebih ketat menyeleksi calon kepala daerah. Lakukan uji publik dalam menjaring kandidat," jelasnya.
Lebih jauh, ia menyarankan jalan tengah untuk mengakhiri polemik pilkada tidak langsung. Pihaknya mendorong agar pemerintah membuat rencana jangka panjang soal UU pilkada.
Tujuannya untuk menemukan formulasi yang ideal bagi demokrasi lokal Indonesia. "DPR RI harus melakukan uji publik. Libatkan BRIN dan perguruan tinggi dalam penelitian dan kajian ini," papar Agus.
Selama 2026 sampai 2027, papar dia, DPR RI harus lebih banyak melakukan penelitian dan konsultasi publik.
Nah, memasuki 2028 pemerintah dan DPR RI bisa mensosialisasikan hasil penelitian dan kajian tersebut. Yaitu melalui diskusi publik secara terbuka.
Kemudian di tahun 2029 mulai masuk pembahasannya di parlemen. Sehingga awal tahun 2030 jika pilkada di tahun 2031, UU pilkada sudah diundangkan.
Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Mayoritas Pemilih Prabowo, Ganjar, Anies Bersatu Tolak Pilkada DPRD
"Tapi syaratnya pembahasan harus demokratis dan terbuka ke publik," pungkas Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram itu.
Editor : Kimda Farida