Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kebijakan Demosi Membuat Pejabat Pemprov NTB Harus Pensiun Lebih Cepat karena Syarat Usia

Umar Wirahadi • Rabu, 14 Januari 2026 | 13:31 WIB
Anggota Fraksi PKS DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan pejabat yang demosi harus pensiun lebih cepat karena syarat usia.
Anggota Fraksi PKS DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan pejabat yang demosi harus pensiun lebih cepat karena syarat usia.

 

LombokPost – Sanksi demosi yang diterima lima pejabat berakibat pada masa kerja sebagai ASN di Lingkungan Pemprov NTB berkurang.

Dari awalnya 60 tahun menjadi 58 tahun. Akibatnya mereka harus pensiun lebih cepat.

"Itu sudah otomatis kan. Karena eselon III masa pensiunnya 58 tahun," kata Anggota Fraksi PKS Sambirang Ahmadi, Senin (12/1). 

Disampaikan, dari lima pejabat yang disanksi demosi, seorang pejabat harus pensiun saat ini juga. Yaitu Khaerul Akbar.

Ia diturunkan dari jabatan Kepala Biro Adpim Setda NTB menjadi Kepala Bidang (Kabid) Budidaya Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB.

Sebab saat ini usia yang bersangkutan mencapai 59 tahun. Karena turun menjadi eselon III, secara aturan ASN harus sudah pensiun.

"Beliau ini seperti dipaksa pensiun dengan cara demosi. Secara tidak langsung Pak Gubernur memaksa pensiun. Kan gitu logikanya," cetusnya.

Selain Khaerul Akbar, muncul juga isu sejumlah ASN ingin mengajukan pensiun dini. Khususnya dari mereka yang dilorot jabatannya karena demosi.

"Ada beberapa yang saya dengar mau pensiun dini. Ini kan sangat disayangkan. Karena berakibat pada stabilitas birokrasi," imbuh politisi PKS itu. 

Di sisi lain, pihaknya mempertanyakan dasar yang melatarbelakangi dilakukannya demosi. Sejauh ini, sambung dia, belum ada penjelasan secara terbuka apa saja kesalahan fatal yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.

Akibatnya, timbul persepsi publik soal subjektivitas dan politisasi jabatan. 

Hal itu tidak hanya berlaku untuk pejabat yang demosi saja. Ini juga buat ASN yang hari ini dipertahankan atau dipromosikan sebagai kepala OPD.

Infografis polemik demosi di Pemprov NTB
Infografis polemik demosi di Pemprov NTB

Sehingga pemprov atau Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal harus menyampaikan apa saja kesalahan yang telah diperbuat oleh ASN yang didemosi.

Sehingga mereka bisa mengetahui apa saja kesalahannya. Sehingga tidak terus menerus menjadi pertanyaan publik. 

"Jadi kita bukan menolak demosi. Itu haknya prerogatif Pak Gubernur. Tapi sanksi demosi sudah ada regulasinya. Ada standar dalam regulasi itu kenapa ASN di-demosi," papar politisi asal Sumbawa itu.

Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB Made Slamet mengaku sangat menyayangkan terjadinya demosi. Hal itu itu dinilai mengorbankan karir ASN yang sudah dibangun puluhan tahun.

"Ini mengorbankan karir orang. Yang awalnya bisa pensiun 60 tahun jadi 58 tahun harus pensiun," ujarnya.  

Apalagi, ungkap dia, kelima pejabat yang di-demosi tidak pernah berhadapan dengan kasus hukum. Misalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik aparat penegak hukum (APH) dalam kasus tertentu.

"Kita tidak pernah tahu mereka pernah dipanggil APH. Seperti kejaksaan atau kepolisian," katanya. 

Tapi, sambung dia, ada pejabat yang pernah berurusan dengan hukum. Pernah diperiksa oleh penyidik dalam kasus tertentu.

Tapi sejauh ini masih tetap dipertahankan sebagai pejabat eselon II dan mendapatkan posisi atau jabatan. 

Baca Juga: Komisi I DPRD NTB Minta Percepat Penempatan Kepala OPD Definitif di SOTK Baru

"Justru yang pernah ramai punya kasus di kejaksaan atau bahkan KPK hari ini masih aman. Kan ada yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik," cetus anggota Komisi V DPRD NTB itu. 

 

Editor : Kimda Farida
#demosi #DPRD NTB #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #Mutasi #Pensiun #Pemprov NTB