Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Potensi Tambang Tembus Rp 5 Triliun Per Tahun, DPRD NTB Kejar Target Penuntasan Raperda

Umar Wirahadi • Rabu, 14 Januari 2026 | 14:14 WIB
Salah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang disegel Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK tahun 2025. Tambang ilegal menyisakan tumpukan galian tanah dan bukit gundul.
Salah satu tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang disegel Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK tahun 2025. Tambang ilegal menyisakan tumpukan galian tanah dan bukit gundul.

 

LombokPost – Sektor tambang, mineral dan batubara (minerba) menyimpan potensi besar bagi perekonomian NTB.

Potensi ini harus dikelola dengan baik sehingga bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan bagi warga, khususnya di kawasan lingkar tambang. 

"Inilah tujuan utama dari raperda pertambangan dan minerba yang akan dibahas ini," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim, Selasa (13/1).

Disampaikan, dari observasi dan kalkulasi yang pernah dilakukan Polda NTB, hasil tambang Provinsi NTB bisa mencapai Rp 5 triliun per tahun.

Ini berdasarkan jumlah sebaran blok tambang rakyat yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Jumlahnya tidak kurang dari 60 titik.

"Potensi Rp 5 triliun ini dari hasil tambang saja. Belum termasuk kalau dihitung dari biaya sewa alat berat. Ini kan nanti bisa dikenai pajak alat berat oleh daerah," papar Ali Usman. 

Jika selama ini tambang rakyat masih dikelola secara ilegal, sambung dia, maka perda tersebut hadir untuk memberikan legalisasi. Sehingga bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Tentu ini bisa berkontribusi pada kesejahteraan. Khususnya dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem," ujar Usman. 

Sehingga DPRD berharap pembahasan raperda tersebut bisa tuntas dalam masa persidangan tahun 2026.

Baca Juga: Petisi Tolak Tambang Emas Ilegal Diteken di Kuta, Polres Loteng Siapkan Pos Gabungan

Meski demikian, Ali Usman tidak tahu pasti apakah teknis pembahasan akan tetap dilakukan oleh Bapemperda atau dialihkan melalui panitia khusus (pansus) atau Komisi IV DPRD NTB.

Sebab dalam pembagian tugas dan fungsi, Komisi IV yang menangani bidang ESDM.

"Kami serahkan nanti ke pimpinan dewan yang akan memutuskan. Apakah akan dibahas oleh pansus atau komisi," imbuhnya. 

Anggota Bapemperda DPRD NTB Lalu Arif Rahman Hakim menyampaikan daripada dikelola secara ilegal, lebih baik pertambangan dikelola agar menjadi legal.

Anggota Bapemperda DPRD NTB Lalu Arif Rahman mengatakan penuntasan Raperda Tambang dan Minerba ditargetkan bisa tuntas 2026.
Anggota Bapemperda DPRD NTB Lalu Arif Rahman mengatakan penuntasan Raperda Tambang dan Minerba ditargetkan bisa tuntas 2026.

Pemprov NTB dan pemerintah daerah setempat juga akan mendapatkan PAD untuk membiayai pembangunan daerah.

Daripada pembiaran dan tidak ada income untuk negara lebih baik dilegalkan. Ini bisa dikelola lewat koperasi atau wadah yang lain. 

"Asalkan masyarakat di sana terlibat langsung. Karena mereka penerima dampak sekaligus penerima manfaat," kata Arif.

Apalagi selama ini, tambang ilegal banyak dikuasai oleh pengusaha dan cukong. Sehingga pelegalan tambang yang diatur dalam perda menjadi jalan keluar atas persoalan itu.

Lebih jauh disampaikan, Raperda tentang Tambang dan Minerba juga akan mengatur reklamasi pascatambang.

Ini untuk menjaga lingkungan tetap asri setelah aktivitas tambang. Sebab tambang ilegal selama ini sangat identik dengan eksploitasi lingkungan.

"Sehingga jika sudah dilegalkan akan ada kontrol dari pemerintah dan multipihak," pungkas Lalu Arif. 

 

Editor : Kimda Farida
#tambang rakyat NTB #DPRD NTB #tambang #Raperda #minerba