LombokPost – Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD NTB pengganti almarhum Asaat Abdullah dari Partai NasDem menemui titik terang. Waktu pelantikan pun tinggal menunggu waktu. Penggantinya bernama Fakhruddin.
Ia berasal berasal dari daerah pemilihan (Dapil) NTB V yang meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Yang bersangkutan adalah kakak kandung mantan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Fud Syaifuddin.
"Tinggal menunggu waktu pelantikan saja," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Senin (26/1).
Disampaikan, DPRD akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan waktu pelantikan. "Tentu sambil nanti menunggu SK dari Kemendagri sebagai syaratnya," ujar Isvie.
Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra menyampaikan rapat Banmus direncanakan akan digelar hari ini (27/1).
Salah satu agendanya yaitu menjadwalkan pelantikan terhadap Fakhruddin sebagai anggota PAW dari NasDem.
"Kami dapat informasi dari Kemendagri bahwa SK sudah ada. Cuma kami harus menunggu surat resmi dikirim ke pimpinan DPRD," jelas Hendra.
Prosedurnya, surat dari Kemendagri dikirim ke Gubernur NTB melalui Biro Pemerintahan. Nah, surat itulah yang diteruskan ke pimpinan DPRD NTB. Disampaikan, pelantikan direncanakan usai DPRD menggelar reses.
Diketahui, reses anggota dewan mulai digelar tanggal 2 Februari nanti. Pelantikan akan digelar dalam rapat paripurna DPRD NTB. "Jadi kita tunggu saja. Prosesnya sudah on the track," papar Hendra.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady mengakui surat PAW dari DPRD NTB melalui Gubernur NTB sudah sampai di Kemendagri. Dan saat ini tengah berproses sesuai prosedur.
"Sedang berproses di Kemendagri. Kita tunggu saja prosesnya," kata Jamaludin.
Ia menegaskan surat PAW almarhum Asaat Abdullah sudah dikirim sejak Desember 2025 ke Kemendagri baik itu secara daring maupun langsung ke Jakarta.
"Jika surat keputusan dari Kemendagri sudah keluar, maka penggantinya tinggal dilantik oleh DPRD," papar Jamaluddin.
Sementara itu, DPW NasDem NTB terus mengawal dokumen permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD NTB pengganti almarhum Asaat Abdullah.
Sekretaris DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar mengatakan proses PAW sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh tahapan dijalankan berdasarkan keputusan partai politik serta pemenuhan persyaratan administratif, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum dan transparansi.
"Semua berjalan sesuai dengan prosedur secara konstitusional. Kami berharap yang bersangkutan dapat segera mengisi kekosongan keanggotaan DPRD agar fungsi representasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal," jelas Ardany.
Disampaikan, NasDem sangat berkepentingan agar proses PAW anggotanya bisa segera ditindaklanjuti. Karena pihaknya merasa rugi jika dibiarkan kekosongan yang terlalu lama.
Apalagi posisi yang kosong ini anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Karena ini juga menyangkut hak yang bersangkutan. Kan kasihan kalau lama-lama karena semua dokumen persyaratan kami lengkapi," papar Ardany.
Baca Juga: Asaat Abdullah, Legislator Udayana yang Aktif Bela Aspirasi Rakyat Hingga Akhir Hayat
Diketahui, almarhum Asaat Abdullah meninggal dunia 11 September 2025. Sebelumnya, NasDem sudah mengisi jabatan wakil ketua fraksi yang ditinggalkan almarhum dan diganti oleh Suharto.
NasDem tergabung dalam Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB. Ini gabungan tiga partai. Meliputi PDIP 4 kursi, Nasdem 4 kursi, dan Perindo 3 kursi.
Diketahui, ketua ketua fraksi dipegang oleh PDIP, wakil ketua fraksi dari NasDem dan sekretaris fraksi dari Partai Perindo.
Editor : Kimda Farida