Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Akui SK DPP, Muzihir Minta Akri Pindah Partai hingga Terancam PAW

Umar Wirahadi • Selasa, 3 Februari 2026 | 12:43 WIB
Ketua DPW PPP NTB H Muzihir menunjukkan SK DPP PPP yang berisi struktur pengurus PPP NTB periode 2026-2031, Senin (2/2).
Ketua DPW PPP NTB H Muzihir menunjukkan SK DPP PPP yang berisi struktur pengurus PPP NTB periode 2026-2031, Senin (2/2).

LombokPost – Ketua DPW PPP NTB H Muzihir akhirnya menunjukkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP tentang Pengesahan Personalia dan Susunan Kepengurusan DPW PPP NTB Periode 2026-2031.

SK nomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 itu ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris. SK itu resmi dikeluarkan 22 Januari 2026. 

"Alhamdulillah kami sudah menerima SK dari DPP. Dengan keluarnya SK ini artinya kepengurusan yang baru sudah sah secara AD/ART partai," kata H Muzihir, Senin (2/2). 

Sesuai prediksi, Muzihir kembali melenggang memimpin DPW PPP NTB periode 2026-2031. Ia didampingi Sitti Ari sebagai sekretaris wilayah (Sekwil) menggantikan Mohammad Akri.

Dengan tiga komposisi wakil ketua DPW. Di antaranya H Mayuki, Syirajuddin, dan Rusli Manawari. 

"Dan masih banyak pengurus lagi. Termasuk enam anggota DPRD NTB juga masuk dalam pengurus," ujar Muzihir.

Dijelaskan, terbitnya SK terbaru itu membawa konsekuensi pada SK tidak berlaku lagi. Hal itu seperti yang tertulis dalam keputusan SK DPP PPP.

Bahwa sejak berlakunya SK ini, maka surat keputusan DPP PPP nomor 0002/SK/DPW/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPW PPP NTB Masa Bhakti 2021-2026 berikut semua lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Muzihir menekankan bahwa semua kader PPP di NTB, mulai DPW, DPC, serta ranting harus mengakui SK terbaru itu.

Jika tidak, bisa memberikan konsekuensi serius terhadap para kader di bawahnya.   

"Kalau tidak mengakui kepengurusan PPP NTB hari ini, berarti ia harus keluar dari PPP," cetus Muzihir.

Lebih jauh ia menanggapi manuver Mohammad Akri yang sampai hari ini belum mengakui kepengurusan DPW PPP NTB hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) yang digelar pada 24 Desember 2025. 

Ditegaskan, jika ada anggota DPRD yang tidak mengakui kepengurusan yang sah, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota dewan.

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono saat membuka Muswil IX DPW PPP NTB yang digelar 24 Desember 2025 lalu.
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono saat membuka Muswil IX DPW PPP NTB yang digelar 24 Desember 2025 lalu.

 

Penyataan itu ditujukan langsung kepada Akri yang kini menjabat Ketua Komisi I DPRD NTB.

"Otomatis begitu (dilakukan PAW, Red). Bukan kemungkinan lagi. Itu sudah otomatis karena tidak mengakui kepengurusan pengurus yang sah di bawah Ketua Umum Pak Mardiono," tegas Muzihir. 

Jika tidak mengakui SK DPP, Akri yang kini menjabat ketua komisi, ketua fraksi, dan anggota Banggar, terancam dipreteli dari jabatannya.

Selain itu, Muzihir juga menyarankan Akri untuk pindah partai. 

"Saya tidak mau berpolemik. Kalau ia tetap mengatakan tidak sah, silakan cari partai lain yang menurut dia sah. Silakan," ungkap Wakil Ketua DPRD NTB itu.

Terkait pernyataan Akri yang menyebut SK DPP kepada PPP NTB tidak sah, Muzihir mengaku tidak ambil pusing.

Menurutnya tidak ada alasan untuk menyebut SK tidak sah. Yang jelas, ujar dia, pihaknya akan tetap menjalankan perintah DPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum PPP Mardiono.

"Saya tidak mau pusing. Kalau masih mempersoalkan tidak sah silakan digugat ke DPP. Sebab DPW hanya menerima SK saja," imbuhnya.  

Terkait memo yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taj Yasin Maimoen soal pembatalan SK DPP dan penundaan Muswil, Muzihir menilai tidak berdasar.

Seorang sekjen, papar dia, tidak bisa mengirim memo kepada ketua umum sebagai atasan.

Harusnya yang menerbitkan memo adalah ketua umum kepada sekjen atau pengurus di bawahnya.

"Sama dengan kalau Sekda kirim memo ke Gubernur. Apa mungkin bisa begitu. Kan nggak bisa. Yang bisa adalah Gubernur mengeluarkan memo ke Sekda atau jajaran di bawahnya," pungkas Muzihir. 

Editor : Kimda Farida
#Muzihir #DPW PPP NTB #paw #PPP #SK DPP #Mohammad Akri #Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono