Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sekjen PPP Surati Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Cegah PAW Massal

Umar Wirahadi • Kamis, 5 Februari 2026 | 06:44 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Taj Yasin Maimoen kembali mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Taj Yasin Maimoen kembali mengeluarkan surat yang ditujukan ke kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Indonesia.

 

LombokPost – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Taj Yasin Maimoen kembali mengeluarkan memo seiring dengan kondisi internal Partai Kakbah.

Kali ini memo ditujukan ke para kepala daerah. Mulai Gubernur, Bupati dan Wakil Kota se-Indonesia. 

Surat yang sama juga ditujukan ke pimpinan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Surat berkop resmi DPP PPP itu dikeluarkan pada Selasa (3/2). 

"Melalui surat ini saya ingin menyampaikan dengan segala hormat kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, apabila ada surat apapun yang mengatasnamakan DPP PPP dan tidak ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP agar tidak menindaklanjutinya," tulis Gus Yasin, sapaan karib Taj Yasin Maimoen. 

Dalam surat itu, Gus Yasin menyampaikan kondisi internal DPP PPP. Disampaikan, Muktamar X PPP tahun 2025 telah menghasilkan susunan kepengurusan DPP PPP.

Itu disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI tanggal 6 Oktober 2025.

"Semangat SK ini bertujuan untuk rekonsiliasi agar PPP mampu bangkit kembali menghadapi Pemilu 2029," jelasnya. 

Dalam susunan kepengurusan itu hanya terdapat enam orang pengurus. Sehingga untuk menyempurnakan semangat rekonsiliasi itu, saat ini PPP sedang melakukan penyelesaian AD/ART hasil Muktamar X 2025.

Untuk mencapai itu, saat ini PPP sedang melakukan penataan organisasi di tingkat pusat. Agar partai ini lebih solid dan berjalan kolektif kolegial. 

"PPP juga masih dalam proses penyempurnaan struktur kepengurusan di tingkat DPP PPP sebagaimana layaknya organisasi kepartaian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," tulis Gus Yasin. 

Nah, karena AD/ART hasil Muktamar X 2025 belum tuntas, Yasin menilai DPP PPP belum memiliki dasar hukum yang kuat dan sah untuk menetapkan kebijakan dan langkah konsolidasi organisasi ke jenjang struktur berikutnya.

Termasuk di dalamnya Musyawarah Wilayah (Muswil) maupun penerbitan SK DPW PPP di berbagai provinsi. Seperti diketahui, SK DPP tentang Struktur Kepengurusan DPW PPP NTB juga sudah terbit pada 22 Januari lalu.  

Logo PPP
Logo PPP

Atas dasar itu, Gus Yasin sebagai Sekjen DPP PPP menyampaikan empat pernyataan. Pertama, ia tidak akan pernah menandatangani surat apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan Muswil yang sudah dilaksanakan di beberapa provinsi. 

Kedua, dirinya juga tidak akan menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian kepengurusan DPW PPP yang dihasilkan dari Muswil tersebut. 

Ketiga, demi menjaga kondusivitas organisasi partai, Sekjen tidak akan menandatangani surat persetujuan penggantian antarwaktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Juga tidak menyetujui adanya rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Dan apabila terdapat pergantian kepengurusan maupun PAW anggota DPRD sebagaimana dimaksud di atas, maka saya menilai hal tersebut tidak sah karena bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi serta tidak memiliki alas hukum yang sah," pungkas Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah itu. 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#Taj Yasin Maimoen #DPW PPP NTB #pergantian antarwaktu (PAW). #PPP #DPRD #Kepala Daerah