Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu NTB Laporkan Kondisi Kantor ke Pusat

Umar Wirahadi • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:30 WIB

Ketua Bawaslu NTB Itratip berharap pemprov bisa memberikan pinjam pakai eks kantor OPD yang telah dimerger.
Ketua Bawaslu NTB Itratip berharap pemprov bisa memberikan pinjam pakai eks kantor OPD yang telah dimerger.
LombokPost – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB terus mencari alternatif kantor baru setelah kantor yang ditempati sekarang di Jalan Udayana, Kota Mataran, resmi menjadi aset perorangan.

Lembaga pengawas pemilu itu berharap agar Pemprov NTB memberikan prioritas untuk pinjam pakai kantor yang menjadi aset daerah. 

"Intinya kami berharap pemprov bisa memberikan prioritas. Karena ini sudah lama kami ajukan permohonan," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip, Senin (30/3). 

Pihaknya yakin cukup banyak aset pemprov yang memadai untuk ditempati menjadi kantor Bawaslu NTB.

Artinya yang sesuai dengan kebutuhan dengan melihat kapasitas ruangan dan ruang rapat. Ia mencontohkan kantor-kantor eks OPD yang tidak ditempati lagi karena terdampak 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). OPD yang dimerger meninggalkan kantor yang tidak dipakai atau kosong. "Sehingga eks kantor OPD yang kena SOTK ini kami coba ajukan pinjam pakai ke Pemprov," ujar Itratip. 

Menurutnya, pihaknya membutuhkan gedung yang memadai dengan jumlah ruangan yang cukup luas. Setidaknya bisa setipe dengan kantor lama.

Kantor lama saat ini memiliki sedikitnya 12 ruangan. Itu sudah termasuk satu aula besar untuk kebutuhan persidangan. Di antaranya enam ruang utama untuk pimpinan.

Terdiri dari lima komisioner dan satu sekretaris. Lalu tiga ruangan kepala bidang yang meliputi bidang hukum, pengawasan dan SDM. 

"Saya kira sejumlah eks kantor OPD yang terdampak merger bisa diberikan untuk pinjam pakai ke kami," harapnya.

Diketahui, beberapa OPD yang terdampak merger adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Dinas yang identik dengan persoalan perempuan dan anak itu akan digabung ke Dinas Sosial (Dinsos). 

OPD lain yang digabung adalah Dinas Pemuda dan Olahraga. OPD ini dimerger ke Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).

Bawaslu NTB segera pindah kantor setelah pemprov kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Bawaslu NTB segera pindah kantor setelah pemprov kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).

"Prinsipnya kami tetap optimistis bahwa pemprov akan memberi prioritas pemanfaatan kantor eks OPD untuk bisa dipinjam pakai," paparnya. 

Saat ini, Bawaslu NTB masih bertahan di kantor lama dengan cara kontrak ke pemilik aset. Uang sewa dianggarkan dari anggaran Bawaslu NTB. Bukan anggaran APBD NTB. Sistem sewa berlaku hingga akhir Desember 2026. 

Nah, kondisi ini sudah dilaporkan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu RI. Apalagi mulai akhir 2026 atau gahun 2027 sudah masuk tahapan pemilu berikutnya.

Hal ini sangat penting dipikirkan secara serius untuk memastikan penyelengaraan pemilu berjalan dengan baik di NTB. 

"Kami terus koirdinasi dengan Bawaslu RI. Apakah nanti Bawaslu RI akan ke Mataran untuk melihat kondisi kantor, saya belum tahu," pungkas Itratip. 

Sementara itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda juga menyoroti kekalahan gugatan Pemprov NTB di Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, legislatif sangat menyesalkan hal itu. Lepasnya dua aset, Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, telah mengurangi kekayaan aset daerah.

"Tentu ini sangat kita sesalkan. Ke depan harus lebih baik lagi dalam hal penataan aset. Ini penting supaya tidak terjadi persoalan hukum," tegas Isvie. 

 

Editor : Kimda Farida
#bawaslu ri #Mahkamah Agung (MA) #aset daerah #Bawaslu NTB #kantor baru #Pemprov NTB