PAPARAN: Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim (berdiri) menyampaikan lima raperda inisiatif yang menjadi prioritas dalam Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Aruna Senggigi, Selasa (14/4). (UMAR/LOMBOK POST)LombokPost — Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB siap menuntaskan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif dewan tahun ini.
Itu dirumuskan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung dua hari, (13-14/4). Kegiatan itu melibatkan multipihak termasuk akademisi dan para pegiat lingkungan.
"Kami akan percepat pembahasan lima raperda yang sudah masuk dalam Prolegda tahun ini," kata Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim di sela-sela FGD di Hotel Aruna, Senggigi, Selasa (14/4).
Baca Juga: DPRD Klaim Pengelolaan Tambang dan Minerba Bertumpu Pada Pasal 33 UUD 1945
Disampaikan, lima regulasi itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Balai Mediasi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Juga ada Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap pinjaman online (Pinjol) berbasis teknologi informasi ilegal dan Judi Online (Judol).
Berikutnya, Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah; serta Raperda tentang Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: Libatkan Masyarakat Adat dan Pegiat Lingkungan dalam Raperda Tambang dan Minerba
"Pembahasan Raperda Minerba ini salah satu yang menjadi prioritas agar segera tuntas tahun ini," ujar Ali.
Disampaikan, pembahasan Raperda Minerba berawal dari aspirasi publik soal kondisi pertambangan mineral ilegal.
Selain merusak ekosistem dan bentang alam, kondisi ini juga mengakibatkan hilangnya kekayaan daerah karena dilakukan secara ilegal.
Baca Juga: UU Minerba Disahkan, Pengelolaan Harus Dilakukan BUMN, BUMD, atau Swasta
Sektor minerba menyimpan potensi besar bagi perekonomian NTB. Potensi ini harus dikelola dengan baik sehingga bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan bagi warga, khususnya di kawasan lingkar tambang.
"Oleh sebab itu, kita sepakat daripada ini ilegal, lebih baik dilegalkan. Kita ingin ke depan bisa melahirkan pengelolaan tambang yang lebih baik dan memberi dampak kesejahteraan buat masyarakat lingkar tambang," paparnya.
Disampaikan, dari observasi dan kalkulasi yang pernah dilakukan Polda NTB, hasil tambang Provinsi NTB bisa mencapai Rp 5 triliun per tahun. Ini berdasarkan jumlah sebaran blok tambang rakyat yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Jumlahnya tidak kurang dari 60 titik.
"Potensi Rp 5 triliun ini dari hasil tambang saja. Belum termasuk kalau dihitung dari biaya sewa alat berat. Ini kan nanti bisa dikenai pajak alat berat oleh daerah," pungkas politisi Gerindra itu.
Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap pinjaman online berbasis teknologi informasi ilegal dan Judi Online (Judol), juga penting dibahas. "Saat ini banyak warga NTB yang terjerat oleh judol dan pinjaman online ilegal. Ini semua harus kita carikan solusinya," kata Anggota Bapemperda Lalu Arif Rahman Hakim.
Kondisi ini mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga. Dengan utang berbunga tinggi, daya beli masyarakat menjadi turun. Kondisi ini juga memicu risiko sosial seperti stres finansial hingga konflik keluarga. "Terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah yang terjebak dengan siklus utang yang tidak produktif," imbuhnya.
Dalam regulasi itu pihaknya akan menggandeng organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan.
Edukasi bertujuan untuk membentengi masyarakat dari jeratan transaksi keuangan ilegal. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari jeratan praktek keuangan digital ilegal seperti pinjol maupun judol. Karena maraknya pinjol dan judi online saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat. "Jangan sampai anak-anak muda kita terjerat oleh judi online dan pinjol. Maka penting untuk dilakukan intervensi lewat perda ini," tegas Arif.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menekankan wakil rakyat jangan terjebak pada kuantitas perda yang dihasilkan. Tetapi harus mengacu ke kualitas yang bisa memberi manfaat luas ke publik. "Perda yang dihasilkan DPRD NTB harus berkualitas dan aplikatif di tengah masyarakat," jelas Isvie. (mar/r2)
Editor : Redaksi