Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PBB NTB Diguncang Isu Dualisme, Kubu Nadirah Bantah Ada SK Pembekuan

Umar Wirahadi • Kamis, 23 April 2026 | 09:39 WIB
KONSOLIDASI: Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsy dan Sekretaris DPW PBB NTB Muhlis Hasim membantah isu dualime menyusul beredarnya SK DPP tentang pembekuan DPW PBB NTB. (DOK/LOMBOK POST)
KONSOLIDASI: Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsy dan Sekretaris DPW PBB NTB Muhlis Hasim membantah isu dualime menyusul beredarnya SK DPP tentang pembekuan DPW PBB NTB. (DOK/LOMBOK POST)

LombokPost — Konflik yang melanda internal partai politik (parpol) kembali terjadi.

Baru-baru ini DPW PBB NTB diterpa isu dualisme kepemimpinan.

Hal ini muncul setelah beredar surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) yang membekukan jabatan Nadirah Al-Habsy sebagai Ketua DPW PBB NTB periode 2025-2030. 

Baca Juga: Pernah Jadi Partai Besar di Pemilu 1999, PBB Bertekad Kembalikan Kejayaan

Pembekuan tersebut tertuang dalam SK Nomor: SK.PP/0393/2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026 di Jakarta.

Dalam SK itu, DPP menunjuk Junaidi Arif untuk memimpin DPW PBB NTB periode 2025-2030.

SK ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PBB Gugum Ridho Putra dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ali Amran Tanjung.

Baca Juga: Kerja Mesin Partai Bakal Lebih Bertaji di Pilgub NTB, Mi6 Nilai Peran PDIP, Perindo, PKB, dan PBB Sangat Signifikan untuk Pemenangan Rohmi-Firin

Dinamika ini ditengarai merupakan buntut dari dualisme pengurusan yang terjadi di tingkat DPP PBB. 

Sekretaris DPW PBB NTB Muhlis Hasim mengaku tidak terpengaruh oleh isu tersebut.

Ia mengatakan roda organisasi dan konsolidasi partai di bawah kepemimpinan Nadirah tetap normal.

Baca Juga: Ketum PBB Lantik Pengurus DPW dan DPC Hari Ini, Ajang Konsolidasi Kader PBB se-NTB

Bahkan rapat-rapat dan agenda menuntuskan pembentukan kepengurusan partai hingga ke tingkat kecamatan dan desa masih tetap berjalan.

 "Karena itu saya imbau agar pengurus dan kader PBB se-NTB tidak terpengaruh oleh dinamika yang terjadi dan tetap fokus menjalankan kegiatan partai," kata Muhlis Hasim, Rabu (22/4). 

Ia mengklaim DPW PBB NTB di bawah kepemimpinan Nadirah tetap solid. Meski sebelumnya, mantan anggota DPRD NTB Junaidi Arif mengaku bahwa dirinya ditunjuk oleh DPP PBB menjadi ketua DPW PBB NTB setelah kepengurusan Nadirah dibekukan.

"Itu isu yang tidak benar. Tapi karena ada berita di media yang menyebutkan adanya SK pembekuan DPW PBB NTB, maka perlu kami klarifikasi supaya tidak ada upaya lanjut untuk penggiringan opini yang tidak baik," papar Muhlis. 

Menurutnya, sejak awal DPW PBB NTB tidak ingin masuk dalam dinamika yang terjadi di tingkat pusat. Oleh karena itu DPW NTB bersikap pasif.

Sambil memantau dan menunggu hasil rekonsiliasi atas dinamika yang terjadi di DPP. Pihaknya tidak ingin terlibat dalam urusan DPP, sehingga tetap fokus menjalankan agenda partai di tingkat wilayah. 

Bagi DPW NTB, jelas dia, Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PBB hingga ada keputusan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). 

"Kami tetap mengacu kepada SK Kemenkum. Jadi ketika ada SK pembekuan yang tidak ditandatangani oleh keduanya, berarti cacat prosedur dan batal demi hukum," tegas Muhlis.

Diketahui, SK Pembekuan DPW PBB NTB ditandatangani oleh Ali Amran Tanjung yang mengatasnamakan sebagai Sekjen PBB. Sementara Sekjen yang tertuang dalam SK Kemenkum adalah Yuri Kemal Fadlullah.

Muhlis menilai tidak tepat apabila DPW NTB dianggap tidak loyal terhadap partai. Justru pihaknya berpedoman pada hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahwa SK Kemenkum adalah payung hukum bagi semua partai politik.

 "Kami patuh dan taat pada keputusan yang diakui oleh pemerintah melalui SK Kementerian Hukum. Siapa pun pimpinan yang diakui pemerintah, maka di situ kami berada," tandas mantan aktivis Lombok Timur itu.

Terpisah, Junaidi Arif mengaku telah menerima SK DPP PBB terbaru pada Kamis (16/4). SK ditandatangani Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ali Amran Tanjung. Dikatakan, keputusan itu adalah kewenangan penuh ketua umum berdasarkan hasil muktamar. 

"Ketua Umum memiliki hak penuh untuk melakukan penataan struktur partai. Kami mendapat mandat untuk menyusun struktur baru DPW PBB NTB," ujar Junaidi. (mar/r2)

Editor : Redaksi
#struktur partai #dpw #pbb #Ketua #NTB