Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Larang Keras Penahanan Ijazah, Sumbangan Pendidikan Bersifat Sukarela dan Tak Mengikat

Umar • Minggu, 10 Mei 2026 | 23:17 WIB
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim membacakan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap lima buah raperda prakarsa dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gubernur NTB, Jumat (8/5).
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim membacakan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap lima buah raperda prakarsa dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gubernur NTB, Jumat (8/5).

LombokPost – Kasus penahanan ijazah masih terjadi di lembaga pendidikan. Khususnya pada jenjang SMA/SMK sederajat.

Sekolah menahan ijazah siswa karena tidak mampu membayar iuran atau sumbangan dana pendidikan.

"Tidak boleh lagi ada sekolah menahan ijazah siswa karena tidak bayar sumbangan pendidikan. Ini dilarang keras," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim, Jumat (8/5).

Baca Juga: SBY Dituding Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat NTB Dukung Tempuh Jalur Hukum

Hal itu ditegaskan saat menyampaikan jawaban Bapemperda atas pandangan fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap lima buah raperda prakarsa dewan.

Salah satu di antaranya adalah Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.

 "Ke depan, sumbangan pendidikan ini tidak boleh tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik. Seperti penilaian hasil belajar dan kelulusan peserta didik. Apalagi sampai dilakukan penahanan ijazah," paparnya. 

Baca Juga: Kota Mataram Klaim Kasus Penahanan Ijazah Rendah, Ada 4 Poin Penting dalam Surat Edaran Kemnaker RI

Dijelaskan, dalam raperda itu telah diatur larangan pemaksaan sumbangan biaya pendidikan oleh sekolah. Dalam pasal 28 ada perlindungan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Bahwa sekolah dilarang memungut sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

"Dalam raperda ini kami rumuskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak diwajibkan, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemberiannya," tegas Ali Usman.

Baca Juga: Disdik Kota Mataram Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

Raperda akan ditekankan pada penguatan mengenai transparsi pengelolaan sumbangan pendidikan.

Serta perlu dibuka ruang materi tentang mekanisme pengaduan untuk melaporkan adanya pemaksaan, diskriminasi, penahanan ijazah, atau pembatasan layanan akibat ketidakmampuan siswa memberi sumbangan.

Maka perlu diatur parameter atau kriteria siswa yang tidak mampu secara ekonomi. Sehingga perlu sinkronisasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). "Kami sangat menyambut baik usulan ini untuk dibahas di tingkat selanjutnya," tambah politisi Gerindra itu.

Baca Juga: Masih Ada Sekolah Tahan Ijazah Kelulusan, Ini Respons Ombudsman NTB

Selain itu, DPRD juga mengebut pembahasan empat raperda untuk dituntaskan tahun ini.

Yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Balai Mediasi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap pinjaman online (Pinjol) berbasis teknologi informasi ilegal dan Judi Online (Judol), serta Raperda tentang Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba). 

"Saat ini banyak warga NTB yang terjerat oleh judol dan pinjaman online ilegal. Ini semua harus kita carikan solusinya melalui perda," kata Anggota Bapemperda Marga Harun. 

Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal dan Judi Online

Kondisi ini mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga. Dengan utang berbunga tinggi, daya beli masyarakat menjadi turun. Kondisi ini juga memicu risiko sosial seperti stres finansial hingga konflik keluarga.

"Terutama bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah yang terjebak dengan siklus utang yang tidak produktif," imbuhnya.

Dalam regulasi itu pihaknya akan menggandeng organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan. Edukasi bertujuan untuk membentengi masyarakat dari jeratan transaksi keuangan ilegal.

Baca Juga: DPRD Kebut 16 Raperda 2026, Ada NTB Capital hingga Raperda Penanggulangan Judol

Tujuannya agar masyarakat terhindar dari jeratan praktek keuangan digital ilegal seperti pinjol maupun judol. Karena maraknya pinjol dan judi online saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Jangan sampai anak-anak muda kita terjerat oleh judi online dan pinjol. Maka penting untuk dilakukan intervensi lewat perda," beber politisi PPP itu.

Sektor minerba juga menyimpan potensi besar bagi perekonomian NTB. Potensi ini harus dikelola dengan baik sehingga bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan bagi warga, khususnya di kawasan lingkar tambang. 

Baca Juga: Potensi Tambang NTB Rp 5 Triliun Per Tahun, DPRD Kebut Raperda Minerba hingga Pinjol dan Judol

"Inilah tujuan utama dari raperda pertambangan dan minerba yang akan dibahas ini," sambung Anggota Bapemperda lainnya Lalu Arif Rahman Hakim. 

 

Editor : Marthadi
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
sumbangan pendidikan DPRD NTB Perda Tahan Ijazah Raperda