Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tahapan Pemilu 2029 Makin Dekat, Bawaslu NTB Tagih Kantor Baru

Umar • Rabu, 13 Mei 2026 | 07:42 WIB
Bawaslu NTB terus lakukan koordinasi dengan pemprov untuk pinjam pakai kantor baru. Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana ini akan segera pindah setelah Pemprov NTB kalah kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bawaslu NTB terus lakukan koordinasi dengan pemprov untuk pinjam pakai kantor baru. Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana ini akan segera pindah setelah Pemprov NTB kalah kasasi di Mahkamah Agung (MA).

LombokPost – Bawaslu NTB terus melakukan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) NTB. Tujuannya untuk segera difasilitasi pinjam pakai gedung untuk kantor Bawaslu NTB.

Salah satu yang dibidik adalah bekas kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang terletak di Jalan Majapahit, Kota Mataram. 

"Kami sudah koordinasi ke BKAD agar gedung ini bisa kami manfaatkan sebagai kantor Bawaslu NTB," kata Itratip kepada wartawan usai diskusi di kantor PWI NTB, Senin (11/5). 

Baca Juga: Bawaslu NTB Laporkan Kondisi Kantor ke Pusat

Disampaikan, pihaknya sangat membutuhkan kantor yang representatif. Ini untuk mendukung kegiatan yang menunjang aktivitas kepemiluan.

Apalagi tahapan menuju Pemilu 2029 segera dimulai. Tahapan akan diawali dengan verifikasi administrasi dan verifikasi fakfual partai politik di awal 2027. Selain itu, pada September 2026 mulai gelar perekrutan penyelenggara pemilu untuk tingkat pusat.

"Paling tidak akhir 2026 ini kami sudah mulai disibukkan dengan tahapan menuju Pemilu 2029," ujar Itratip.

Baca Juga: Pemprov NTB Gagal Pertahankan Aset, Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu Akhirnya Lepas Dari Penguasaan

Kebutuhan kantor pun sangat mendesak. Sebab pihaknya juga tidak bisa memastikan sewa gedung Bawaslu NTB yang dipakai sekarang masih bisa diperpanjang atau tidak.

Sebab gedung di Jalan Udayana, Kota Mataram, itu sudah resmi menjadi milik swasta. Bukan lagi aset pemerintah. 

"Setelah kontrak sewa sudah berakhir, tentu besar kemungkinan akan diambil alih oleh pemiliknya," cetusnya.

Baca Juga: Inventarisasi Aset Daerah Cegah Sengketa seperti Kantor Bawaslu NTB

Sejauh ini, pemprov sudah mengajak Bawaslu untuk melihat beberapa kemungkinan alternatif kantor yang bisa dipinjam pakai.

Sudah ada beberapa gedung yang dijajaki. Yaitu tersebar di Jalan Langko dan Jalan Selaparang. Termasuk gedung di sisi timur SMAN 5 Mataram di Jalan Udayana.

Namun gedung-gedung kosong milik Pemprov NTB itu belum ada yang memenuhi syarat yang dinilai memadai. Sebab itu harus melihat jumlah ruangan dalam gedung dan disandingkan dengan jumlah pegawai dan staf. 

Baca Juga: Cari Kantor Baru, Bawaslu NTB Lirik Kantor Bekas OPD

"Bukan tidak layak tapi belum memadai dibanding jumlah pegawai dan staf," paparnya.

Selain gedungnya terlalu kecil, beberapa gedung yang disurvei juga bangunan lama. Sehingga harus dilakukan renovasi sebelum ditempati.

Nah, anggaran untuk renovasi belum bisa dipastikan bersumber dari mana. Apakah mengunakan anggaran Bawaslu NTB atau anggaran APBD dari Pemprov NTB.

Baca Juga: DPRD NTB Sesalkan Kekalahan Pemprov NTB Atas Kantor Bawaslu NTB, Bawaslu Sewa Gedung Lama Hingga Desember

Nah, salah satu gedung yang dilirik adalah eks kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang terletak di Jalan Majapahit. Ini masih dikoordinasikan dengan BKAD. 

"Dari semua yang disurvei, kami anggap gedung ini (Dinas Perkim, Red) proporsional sesuai dengan kebutuhan Bawaslu NTB," terang Itratip. 

Sebelumnya, Pemprov melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya kalah di tingkat kasasi. Padahal sebelumnya Pemprov resmi melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait dengan sengketa aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.

Baca Juga: Kalah Gugatan Tapi Pemprov NTB Belum Coret Aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita

Kedua gedung itu terletak di Jalan Udaya Kota Mataram. Dalam kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Pemprov NTB dinyatakan kalah. Kini aset itu resmi menjadi milik swasta atas nama I Made Singarsa. (mar/r2)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#pemilu 2029 #Mahkamah Agung (MA) #BKAD #kantor Bawaslu #Bawaslu NTB