LombokPost – Rencana Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang hendak memberikan tambahan insentif bagi 1.759 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu mendapat perhatian serius wakil rakyat. Nominal insentif mencapai Rp 540 ribu per guru per bulan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Akhdiansyah menegaskan komitmennya untuk mengawal rencana pemberian insentif itu.
"Ini langkah maju dan menjadi pemikiran progresif dari Pak Gubernur. Tentu DPRD mengapresiasi karena menyentuh langsung kesejahteraan guru," kata Akhdiansyah, Selasa (12/5).
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026 Cair Juni, Ini Rincian Besarannya
Disampaikan, nilai insentif Rp 540 ribu per guru per bulan harus dirumuskan dalam APBD. Dengan nominal itu, total anggaran insentif guru PPPK paro waktu diproyeksikan sekitar Rp 11,39 miliar per tahun.
Janji ini disampaikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 pada 2 Mei lalu. Tentu ini membawa harapan baru bagi para guru PPPK paro waktu di NTB.
Akhdiansyah mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Khususnya guru PPPK paro waktu.
Baca Juga: Gaji PPPK di Lombok Tengah Masih Kurang Rp 17 Miliar
Peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun kualitas pendidikan.
"Pendidikan yang baik harus ditopang oleh kesejahteraan guru. Ini bagian dari amanah besar yang harus kita kawal bersama," papar Akhdiansyah.
Pihaknya meminta agar rencana tersebut tidak berhenti pada wacana. Tapi harus memastikan agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah di APBD.
Baca Juga: Pemprov NTB Tambah Penghasilan Guru PPPK Paro Waktu Rp 500 Ribu Mulai September 2026
"Sebagai anggota Banggar, saya akan mengawal dan memperhatikan agar program ini masuk dalam kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2026," pungkas politisi PKB itu.
Anggota Banggar DPRD lainnya Muhamad Aminurlah juga mendukung penuh tambahan insentif untuk guru PPPK paro waktu itu.
"Kami tentu mendukung. Tapi tetap harus melalui persyaratan yang jelas," kata Maman, sapaan karib Muhamad Aminurlah.
Baca Juga: Butuh Tambahan Rp 100 M Selamatkan PPPK Lobar dari PHK
Disampaikan, jika melihat ruang fiskal daerah pada APBD Perubahan 2026, maka pemberian tambahan insentif sebesar Rp 540 ribu per bulan cukup memungkinkan.
Tapi, pemprov melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus banyak melakukan penyesuain sejumlah komponen belanja daerah. "Saya kira tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Maman.
Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Bima dua periode itu meminta ada seleksi yang jelas terhadap mereka yang bisa menerima insentif. Pihaknya tidak menghendaki guru yang tidak memiliki jam kerja memperolah hak yang sama dengan guru yang rajin. Khususnya, para guru yang berada di daerah terpencil.
Baca Juga: Genjot PAD, Cara Sakti Wakil Bupati Nurul Adha Selamatkan PPPK Lombok Barat
"Ini yang saya minta agar ada kajian yang cermat. Kami tidak mau semua guru berstatus PPPK paro waktu itu bisa memperoleh tambahan insentif yang sama tanpa ada kreteria yang tepat," tegasnya.
DPRD akan mengawal secara khusus pembahasan anggaran terkait pengajuan tambahan insentif untuk guru berstatus PPPK paro waktu dalam rapat Banggar bersama TAPD Pemprov NTB dalam waktu dekat ini.
Dewan berkeinginan agar dana APBD bisa tepat sasaran. "Pokoknya kami akan kawal di setiap pembahasan APBD Perubahan 2026 agar bisa direalisasikan," ungkap politisi PAN itu. (mar/r2)
Editor : Jelo Sangaji