LombokPost – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani terus menyuarakan keberpihakan kepada para guru honorer.
Gebrakan terbaru, politisi PKB itu mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Usulan tersebut dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer yang direncanakan berlaku mulai 2027.
Baca Juga: DPRD NTB Kawal Janji Gubernur soal Insentif Guru PPPK
"Ke depan harus ada satu status guru nasional. Yaitu PNS. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status yang menimbulkan disparitas guru," kata Lalu Hadrian di Jakarta, Selasa (12/5).
Disampaikan, saat ini terjadi kastanisasi guru berdasarkan pengelompokan status guru. Yaitu status guru PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan guru PPPK paro waktu.
Sistem pengelompokan guru ini justru menciptakan ketimpangan dan kesenjangan. Di satu sisi juga menimbulkan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia. Termasuk di Provinsi NTB.
Baca Juga: Gaji PPPK di Lombok Tengah Masih Kurang Rp 17 Miliar
Lalu Hadrian meminta pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh. Mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," paparnya.
Oleh karena itu, Hadrian mendesak Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru tersebut. Jika tidak bisa sekaligus, maka harus dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Sudah lewat April, Gaji Belasan Ribu PPPK Paro Waktu di Bima Tak Kunjung Dibayar
"Justru dengan penyatuan status guru ini akan membuat sistem pendidikan jadi lebih efektif," paparnya.
Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) diminta menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia. Baik guru PNS maupun non PNS.
Selain Kemdikdasmen, Badan Kegegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga harus bersinergi mengatasi persoalan status guru ini.
Baca Juga: Pemprov NTB Tambah Penghasilan Guru PPPK Paro Waktu Rp 500 Ribu Mulai September 2026
"Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," tegasnya.
Diketahui, isu guru ramai menjadi perbincangan nasional setelah kebijakan masa tugas guru non ASN di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026. Hal ini mengacu pada Undang-Undang ASN. Ini juga diperkuat dengan munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer).
"Kami berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus kastanisasi guru ini," pungkas Ketua DPW PKB NTB itu.
Editor : Kimda Farida