LombokPost – Tim panitia seleksi (pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB belum bisa bekerja meski sudah ditetapkan dalam rapat Komisi I DPRD NTB.
Sejauh ini pansel masih menunggu surat keputusan (SK) Ketua DPRD NTB sebagai pedoman untuk memulai tahapan seleksi.
"Tentu kami tunggu dulu SK resmi dari ketua dewan untuk mulai bekerja," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) NTB Ahsanul Khalik yang terpilih sebagai ketua pansel, Kamis (18/6).
Baca Juga: Ahsanul Khalik Jadi Ketua Pansel KPID NTB, Berikut Nama-Nama Anggota Pansel
Disampaikan, pihaknya belum bisa memastikan jadwal tahapan. Sebab harus dirapatkan dengan sesama anggota pansel. Mulai dari seleksi administrasi.
Lalu dilanjutkan dengan uji kompetensi Computer Assisted Test (CAT), psikotes, tes wawancara, serta uji publik atau tanggapan masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon.
"Mohon doanya saja agar proses seleksi KPID bisa berjalan lancar sesuai ketentuan," ujar Aka, sapaan karibnya.
Baca Juga: Ketua DPRD NTB Segera Terbitkan SK Pansel Seleksi KPID NTB
Seperti diketahui, total ada lima anggota pansel KPID yang berasal dari berbagai unsur. Selain Ahsanul Khalik dari unsur birokrasi, ada juga Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 Aliyah. Selain itu, Muhammad Mahfuz dari unsur masyarakat, Dr Murdan akademisi yang juga Direktur Pascasarjana Institut Agama Islam Qamarul Huda (IAIQH) Bagu, serta Dr Agus Purbathin Hadi yang menjabat Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Mataram (Unram).
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri membenarkan bahwa pansel belum bisa bekerja tanpa ada SK dari ketua DPRD. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Ia memastikan bahwa SK akan turun dalam waktu dekat.
"Kerja pansel tetap berpedoman pada SK ketua dewan karena proses seleksi ini dalam pengawasan DPRD," kata Akri.
Baca Juga: Bersiaplah! DPRD Segera Gelar Seleksi Komisioner KPID NTB, Simak Waktu dan Tahapannya
Disampaikan, proses seleksi harus berjalan transparan. Sehinga pemilihan anggota komisioner KPID NTB harus bebas dari calon titipan. Standar penilaian harus disesuaikan dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dengan begitu bisa menghasilkan anggota KPID yang memiliki standar kemampuan yang diinginkan.
"Saya jamin tidak ada calon titipan. Jangan ada intervensi pihak mana pun. Siapa pun yang terpilih sesuai dengan kualifikasi dan betul-betul memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota KPID," papar Akri.
DPRD, ujar dia, sangat berkepentingan agar KPID NTB benar-benar menjadi lembaga yang bisa menjembatani dua kepentingan sekaligus. Yaitu kebutuhan publik terkait dengan keterbukaan informasi dan kepentingan pemerintah di sisi lain dalam pengelolaan informasi untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.
Baca Juga: KPID NTB Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Lembaga Penyiaran
"Sehingga menghasilkan komisioner KPID yang punya kualifikasi mumpuni sangat kami harapkan," jelas politisi PPP itu. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida