LombokPost – Tim seleksi (Timsel) pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB periode 2026-2029 resmi membuka pendaftaran. Pendaftaran mulai dibuka Senin kemarin (22/6) dan berakhir 21 Juli 2026 mendatang.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat timsel yang digelar di Sekretariat Tim Seleksi Kantor DPRD NTB, Senin (22/6). "Kami putuskan bahwa pendaftaran sudah mulai dibuka per hari ini (kemarin, Red)," kata Ketua Tim Seleksi KPID NTB Ahsanul Khalik kepada Lombok Post.
Pihaknya membuka peluang ke masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam proses seleksi. Disampaikan, seleksi ini merupakan kesempatan untuk menghadirkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan kepedulian terhadap kemajuan dunia penyiaran di NTB.
Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPID NTB, DPRD Klaim Bebas dari Calon Titipan
"Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mengabdikan diri melalui KPID," ujar Aka, sapaan karibnya.
Untuk memudahkan pendaftar, seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi https://ntbprov.go.id/seleksiKPID. Portal tersebut menyediakan informasi lengkap mengenai pengumuman, jadwal seleksi, persyaratan umum dan khusus, format dokumen yang harus dilengkapi, serta fasilitas pendaftaran secara online.
Dijelaskan Aka, calon peserta cukup mengakses laman ttps://ntbprov.go.id/seleksiKPID. Pendaftar bisa mempelajari ketentuan yang berlaku. Seperti menyiapkan dokumen dalam format hasil pemindaian (PDF), mengisi formulir pendaftaran secara elektronik, dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran 21 Juli nanti.
Baca Juga: Ahsanul Khalik Jadi Ketua Pansel KPID NTB, Berikut Nama-Nama Anggota Pansel
Timsel mengingatkan agar setiap pelamar mencermati seluruh persyaratan administrasi karena kelengkapan dokumen menjadi dasar penilaian pada tahap seleksi administrasi. Persyaratan umum, persyaratan khusus, tata cara pendaftaran, dan ketentuan lainnya mengacu pada pengumuman resmi tim seleksi.
"Seluruh tahapan seleksi diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, Red)," papar Aka.
Diungkapkan, salah satu ketentuan yang menjadi acuan adalah Lampiran Bab III angka 2.4 butir (11) Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan ini menyatakan bahwa calon incumbent (petahana) yang lulus seleksi administrasi tidak mengikuti uji kompetensi dan selanjutnya langsung mengikuti uji jepatutan dan jelayakan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi NTB.
Baca Juga: Ketua DPRD NTB Segera Terbitkan SK Pansel Seleksi KPID NTB
"Ketentuan bukan keputusan pansel. Tapi jadi pedoman nasional yang menjadi acuan kami. Saya pastikan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil bagi seluruh peserta," jelasnya.
Timsel berharap proses penjaringan ini mampu menghasilkan anggota KPID Provinsi NTB yang profesional, berintegritas, independen, dan memiliki visi kuat dalam menjaga kualitas penyiaran.
Kehadiran komisioner yang berkualitas diharapkan dapat memperkuat perlindungan kepentingan publik, mendorong penyiaran yang sehat dan edukatif, serta menjawab tantangan perkembangan media di era digital.
"Semakin banyak putra-putri terbaik NTB yang berpartisipasi, semakin besar peluang kita mendapatkan komisioner KPID NTB yang kredibel dan mampu mengawal penyiaran yang berkualitas," pungkas kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB itu.
Baca Juga: DPRD Buka Seleksi Komisioner KPID Tahun Ini, Komisioner Lama Diperpanjang Dua Kali
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mempersilakan timsel untuk mulai membuka tahapan seleksi.
Timsel sudah bisa bekerja karena sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
"Silakan timsel mulai bekerja. Kita ikuti tahapan dan jadwal yang sudah disusun oleh timsel," kata Akri.
Tahapan seleksi mulai dari administrasi, dilanjutkan dengan uji kompetensi Computer Assisted Test (CAT), psikotes, tes wawancara, serta uji publik atau tanggapan masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon.
Tahapan akhir adalah fit and proper test di Komisi I DPRD NTB. "Kalau semua tahapan lancar dan tidak ada gugatan, saya perkirakan sekitar September 2026 sudah bisa diketahui hasil seleksinya," ucap Akri.
Baca Juga: Dinas Kominfotik Perlu Sinergi dan Kolaborasi dengan KPID
Seperti diketahui, total ada lima anggota pansel KPID yang berasal dari berbagai unsur. Selain Ahsanul Khalik dari unsur birokrasi, ada juga Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 Aliyah.
Selain itu, Muhammad Mahfuz dari unsur masyarakat, Dr Murdan akademisi yang juga Direktur Pascasarjana Institut Agama Islam Qamarul Huda (IAIQH) Bagu, serta Dr Agus Purbathin Hadi yang menjabat Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Mataram (Unram).
Editor : Kimda Farida