LombokPost – Kasus kekerasan dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatusshalihin Al Ibrahimy, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, tengah menjadi perhatian nasional. Kasus itu bahkan menjadi atensi legislator Senayan.
Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait, Senin (13/7).
Audiensi dihadiri Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, perwakilan Polda NTB, orang tua korban yang meninggal dunia hingga kuasa hukum korban yang merupakan anak buah dari advokat senior Hotman Paris.
Pihak terkait yang dipanggil juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi.
"Rapat ini dilakukan menyusul perhatian publik yang luas. Kami ingin mendapatkan kejelasan soal penanganan kasus ini," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Baca Juga: Polisi Dalami Juga Unsur Kelalaian Pengurus Ponpes, Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Loteng
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus dugaan pembakaran santri junior oleh seniornya itu menyisakan banyak kejanggalan. "Ini harus diungkap secara terang, objektif, dan transparan oleh kepolisian," ujar Abdullah.
Menurutnya, kejanggalan paling mencolok adalah adanya perbedaan keterangan mengenai kronologi peristiwa.
Pihak ponpes menyampaikan bahwa kebakaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan. Sedangkan korban menyatakan dirinya sengaja dibakar oleh pelaku setelah melaporkan dugaan perundungan kepada pengurus pesantren.
"Intinya penanganan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan. Padahal, perkara seperti ini seharusnya diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali," tegas Abdullah.
Baca Juga: Diduga Tanpa Izin Polda, Keluarga Santri Korban Pembakaran Dicegat di Bandara
Pihaknya mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, perhatian langsung dari Kapolri diperlukan agar proses penyidikan benar-benar berjalan secara profesional, independen, dan transparan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum.
"Dengan atensi khusus dari Kapolri, saya berharap tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang mengetahui atau diduga berkaitan dengan peristiwa ini, mulai dari pengelola pesantren, pelaku, korban, orang tua, hingga para saksi, harus diperiksa secara menyeluruh untuk membuat terang perkara," tegas politisi PKB itu.
Kasus itu juga menjadi atensi khusus Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. Dirinya mendukung agar kasus itu ditangani secara serius.
Sari meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Diusut Tuntas
"Saya meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku maupun pihak yang terbukti lalai sehingga peristiwa ini dapat terjadi. Keadilan harus ditegakkan dan keluarga korban berhak mendapatkannya," tegas Sari Yuliati.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani menambahkan kasus yang memilukan itu telah mencoreng nama baik Provinsi NTB. Ia juga meminta pengelola Ponpes untuk bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
"Jujur, ini sudah mencoreng nama baik NTB yang dikenal sebagai daerah Seribu Masjid dan Seribu Pesantren. Sangat disayangkan citra tersebut harus tercoreng gara-gara persoalan ini," tegas Hadrian.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera, Satgas Penanganan Kekerasan Lingkungan Pondok Pesantren di NTB
Ia menegaskan pengawasan seluruh pondok pesantren di NTB perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Ia juga mendukung Pemprov NTB dan Kemenag NTB untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan di Lingkungan Ponpes.
"Silakan, kami dukung untuk dilakukan kajian pembentukan Satgas demi kepentingan dan kebaikan bersama," ucapnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post