LombokPost – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB ikut menyikapi polemik terkait Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah yang dibahas DPRD NTB. Lembaga itu
meluruskan definisi "sumbangan" dalam raperda itu yang tidak hanya berupa uang tunai. Tapi bisa juga berupa barang dan jasa. "Selama ini seolah-olah sumbangan itu hanya identik dengan uang saja. Padahal sumbangan bisa dalam bentuk uang, jasa, dan barang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Senin (13/7).
Hal itu ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB. Ombudsman memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan konstruktif atas materi pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang dibahas DPRD NTB.
Baca Juga: Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Ditolak Masyarakat, DPRD Ngotot Lanjutkan Pembahasan
Dwi mengaku bisa memahami munculnya penolakan di tengah masyarakat. Karena masyarakat menilai bahwa sumbangan hanya identik dengan uang. Bahkan muncul persepsi bahwa regulasi itu menjadi pintu masuk untuk melegalkan pungutan pendidikan di masyarakat. "Memang terjadi resistensi di masyarakat. Karena sumbangan itu hanya identik dengan uang," ujarnya.
Nah, melalui regulasi itu, Ombudsman mendorong tata cara pengelolaan sumbangan. Juga memperluas penggalangan sumbangan. Sehingga penggalangan sumbangan pendidikan tidak hanya fokus ke peserta didik atau wali murid. Tapi juga menyasar dunia usaha hingga kelompok masyarakat secara sukarela.
"Dunia usaha, organisasi masyarakat maupun orang per orang dan stakeholders lainnya boleh saja ikut menyumbang. Tapi harus secara sukarela," jelas Dwi.
Baca Juga: Kemendagri Larang Cantumkan Nominal Uang dalam Raperda Sumbangan Dana Pendidikan
Menurutnya, selama ini kasus yang sering terjadi adalah munculnya sumbangan bernuansa pungutan. Nominalnya juga ditentukan. Bahkan pembayaran sumbangan itu menjadi syarat siswa untuk bisa mengikuti ujian sekolah, mengambil raport atau syarat menerima ijazah. "Pungutan dan sumbangan itu berbeda. Kalau pungutan kan nggak boleh," papar Dwi.
Ombudsman berharap, mekanisme penarikan sumbangan yang dibahas dalam Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah harus transparan. Sekolah juga wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Di sana akan terlihat berapa kekurangan anggaran setelah di-cover melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun dana APBD. Nah, kekurangan itulah yang bisa digalang melalui sumbangan dari masyarakat. Itu akan dijabarkan ke dalam proposal oleh komite sekolah.
Baca Juga: Bahas Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Akui Terima Surat Penolakan
Misalnya, salah seorang wali murid memiliki toko bangunan. Sehingga yang bersangkutan bisa menyumbang bahan yang dibutuhkan tanpa menghitung nilai sumbangan. "Atau orangtua siswa punya keahlian sebagai tukang bangunan yang bisa bangun pagar sekolah. Jadi dia ikut menyumbang jasa dan keahlian dan terlibat dalam pembangunan fasilitas sekolah," bebernya.
Hal itu bisa berlaku untuk semua sekolah SMA/SMK. Baik negeri maupun swasta. Jangan sampai sumbangan hanya terfokus pada uang dan tanpa ada paksaan dari pihak sekolah.
"Meskipun orang itu kaya tidak bisa dipaksa untuk menyumbang. Karena ini sifatnya suka rela. Inilah yang kita atur dalam raperda ini. Bagaimana tata cara penggalangan sumbangan Amagar tidak menjadi syarat yang memberatkan siswa dan wali murid," pungkas Dwi Sudarsono.
Baca Juga: DPRD Klaim Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Bisa Mencegah Pungli
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim menyampaikan bahwa masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB akan menjadi bahan untuk menyempurnakan pembahasan Raperda Sumbangan Dana Pendidikan. "Hari ini (kemarin, Red) kami berdiskusi banyak. Tentu beberapa masukan akan diakomodasi dalam norma untuk perbaikan raperda ini," kata Ali Usman.
Yang menarik, sambung dia, terdapat banyak kesamaan antara DPRD NTB dan Ombudsman. Bahwa semangat dari regulasi itu dihadirkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi NTB. Serta menjamin para siswa, khususnya dari kelurga tidak mampu, bisa terbebas dari praktek pungutan di lembaga pendidikan. "Kami sepakat dengan Ombudsman bahwa sumbangan harus secara sukarela. Dan perda ini akan menjadi kanal untuk mencegah praktek pungli yang selama ini berlangsung," pungkas Ali.
Sebelumnya, Komisi V DPRD NTB memastikan pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah SMA/SMK tetap berjalan. Pihaknya tidak khawatir meski sudah muncul surat penolakan dari masyarakat. "Pembahasan raperda tetap lanjut. Semua pihak akan kita undang untuk dibicarakan," kata Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan.
Baca Juga: DPRD Larang Keras Penahanan Ijazah, Sumbangan Pendidikan Bersifat Sukarela dan Tak Mengikat
Disampaikan, pihaknya siap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai kalangan. Termasuk kemarin dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB. Ke depan RDP berikutnya akan digelar bersama stakeholders lainnya.
Mulai dari institusi pendidikan, kepala sekolah SMA/SMK negeri, pemerhati dan pakar pendidikan hingga orangtua siswa. Forum dengar pendapat akan jadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi pembahasan. "Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan bagi dalam pembahasan," jelas Sudiartawan. (mar/r2)
Editor : Jelo Sangaji