LombokPost – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI soal kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, berbuntut panjang.
Itu setelah Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan ponpes tempat terjadinya peristiwa pembakaran tiga santri adalah jaringan organisasi Nahdlatul Wathan (NW).
"Jaringan NW di NTB sudah berhasil menjadikan pemukanya menjadi Gubernur di 2008-2018 yaitu Tuan Guru Bajang. Jemaah NW di sana itu mayoritas dan loyal sekali kepada guru-guru dan kiai-kiainya," kata Abdullah di rapat Komisi III DPR RI, Senin lalu (13/7).
Baca Juga: PB NWDI Bantah Ponpes Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy NW Berafiliasi dengan TGB
Dikatakan Abdullah, anggota NW sangat loyal terhadap guru-gurunya. Tetapi, tingginya loyalitas ini dinilai menjadi salah satu faktor adanya pembiaran saat terjadi kekerasan di lingkungan Ponpes. "Sehingga saya juga tidak yakin kalau tidak ada intervensi," ucap legislator PKB itu.
Nah, penyebutan namanya dalam rapat itu membuat TGB angkat bicara. Ia langsung menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @tuangurubajang.
TGB menegaskan bahwa Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, tempat terjadinya dugaan tindak pidana itu tidak berada di bawah naungan atau memiliki afiliasi dengan organisasi yang dipimpinnya. Yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI).
"Ponpes tersebut berada di bawah naungan organisasi lain, bukan organisasi NWDI," ungkap TGB.
Ia juga meminta agar kasus pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum tidak dijadikan alasan untuk menyudutkan organisasi tertentu.
"Walaupun demikian, peristiwa pidana yang ada jangan dipakai untuk memojokkan satu organisasi atau kelompok tertentu. Silakan usut tuntas pidananya, hukum siapa pun yang bersalah, tapi jangan bawa-bawa organisasi tertentu, apalagi organisasi itu telah banyak berjasa dalam perjuangan meraih kemerdekaan dan mencerdaskan bangsa," ungkap Gubernur NTB dua periode itu.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Lawan Status Tersangka di Kasus Pembakaran Santri lewat Praperadilan
TGB menegaskan proses hukum harus tetap berjalan secara objektif. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tapi ia kembali meminta agar persoalan pidana tersebut tidak dikaitkan dengan organisasi yang tidak memiliki hubungan dengan peristiwa itu.
Lebih jauh, TGB juga mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan tegas dalam menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga persoalan itu tidak berkembang menjadi isu yang semakin luas di tengah masyarakat.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Diusut Tuntas
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian perkara hanya akan memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan fitnah. "Masyarakat jangan dibiarkan berspekulasi sehingga akhirnya bisa menimbulkan fitnah," tegasnya. (mar/r2)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post