PAN NTB Tunggu Arahan DPP, Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah 

Umar • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 12:47 WIB
Bendahara DPW PAN NTB Hasbullah Muis Konco (kiri) dan Wakil Ketua DPW PAN NTB Muhammad Aminurlah (kanan).
Bendahara DPW PAN NTB Hasbullah Muis Konco (kiri) dan Wakil Ketua DPW PAN NTB Muhammad Aminurlah (kanan).

LombokPost – Penangkapan Bupati Lombok Barat (Lobar) yang juga Ketua DPW PAN NTB Lalu Ahmad Zaini alias LAZ oleh KPK langsung memantik reaksi PAN NTB. Bendahara DPW PAN NTB Hasbullah Muis Konco mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang menjerat LAZ.

"Kami tidak tahu apa masalahnya. Apakah ini informasinya valid atau tidak saya juga belum tahu," kata Konco, di kantor DPRD NTB, Senin (20/7). 

Pihaknya memilih untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK. Hal ini terkait posisi dan status hukum LAZ dalam kasus tersebut. Termasuk kepastian soal spesifikasi kasus yang membelit Bupati Lobar itu. Nah, setelah itu, DPW PAN NTB akan berkoordinasi dengan DPP PAN terkait langkah selanjutnya.

Baca Juga: KPK Amankan 19 Orang dalam OTT Lombok Barat, Bupati dan 6 Pejabat Diterbangkan ke Jakarta Malam Ini

"Justru saya tahu peristiwa ini (penangkapan LAZ oleh KPK, Red) baru dari media. Saya belum lihat bagaimana statemen KPK. Kami juga akan tunggu bagaimana arahan dari DPP," sambung Sekretaris Komisi IV DPRD NTB itu. 

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPW PAN NTB Muhammad Aminurlah. Pihaknya akan terus mencermati kasus apa sesungguhnya yang menjerat LAZ. 

"Kami akan mencari tahu dan melakukan klarifikasi di internal. Ini kaitannya dengan kasus apa," kata Maman, sapaan akrabnya Muhammad Aminurlah. 

Baca Juga: OTT Bupati Lobar Jadi Alarm Peringatan, Gubernur Iqbal Ingatkan ASN Jangan Main-Main

Karena kasusnya belum jelas, Maman meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Soal pernyataan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang menyebut penangkapan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT), Maman juga mengaku tidak tahu menahu. 

"Saya belum tahu. Kami akan cari tahu kebenarannya seperti apa. Sebab ini masih sebatas info dari media saja," ujarnya. 

Meski demikian, pihaknya siap dengan kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum terhadap LAZ. "Sebagai sesama kader tentu ada bantuan hukum. Baik dari DPW atau DPP," ucapnya. 

Baca Juga: Bupati Lobar OTT, ​Pj Sekda Ahmad Saikhu Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan

Lebih jauh, DPW PAN NTB masih menunggu keputusan resmi dari DPP PAN. "Sampai sekarang kami belum menerima arahan maupun petunjuk resmi dari DPP terkait langkah organisasi," ujar Maman. 

Menurutnya, aktivitas dan konsolidasi internal DPW PAN NTB tetap berjalan seperti biasa. Program-program partai di tingkat daerah juga dipastikan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut. "Kegiatan dan program partai tetap jalan," ujar Maman.  

Hingga berita ini ditulis, DPP PAN belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status maupun langkah organisasi terhadap LAZ.

Baca Juga: PAN Target Empat Besar Pemilu 2029, LAZ Optimistis Raih Kursi Legislatif di Setiap Dapil

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (mar/r3)

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
OTT KPK Lombok Barat DPW PAN NTB Bupati LAZ OTT