
LombokPost- PGRI NTB merespons dugaan keracunan MBG di Kecamatan Batukliang, Loteng. Ketua PGRI NTB Yusuf mengatakan, hasil klarifikasi awal Tim PGRI Loteng, makanan tercatat diterima pihak sekolah sekitar pukul 08.15 Wita dan dibagikan kepada peserta didik sekitar pukul 09.15 Wita.
Keterangan tersebut didukung oleh dokumen serah terima, penjelasan para guru, serta keterangan sejumlah wali murid. Dengan demikian, pernyataan yang menyebutkan makanan baru dibagikan setelah pukul 10.00 Wita karena guru meninggalkan sekolah untuk menghadiri acara maulid dinilai tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal di lapangan.
“Guru pada dasarnya hanya menerima dan membantu membagikan makanan. Guru bukan pihak yang memilih bahan baku, memasak, mengolah, mengemas, menyimpan, mengangkut, ataupun menetapkan kelayakan makanan,” tegas Yusuf.
PGRI meminta informasi kepada publik disampaikan secara adil dan berimbang. Apabila nama dan lokasi sekolah telah disebutkan secara terbuka, identitas SPPG yang memproduksi dan mendistribusikan makanan ke sekolah tersebut juga harus dicantumkan dengan jelas berdasarkan data resmi.
Pencantuman identitas SPPG bukan untuk melakukan penghakiman sebelum investigasi selesai. Melainkan untuk memperjelas rantai tanggung jawab dan mencegah SPPG lain yang tidak berkaitan ikut terseret atau memperkeruh suasana.
“Jangan sampai SPPG lain yang tidak terlibat ikut mengeluarkan pernyataan spekulatif dan memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Baca Juga: Tinjau Sade, Menpar Pastikan Penanganan Darurat dan Pemulihan Jangka Panjang Berjalan Baik
Klarifikasi teknis seharusnya disampaikan oleh SPPG yang secara langsung memproduksi dan mendistribusikan makanan tersebut dan instansi berwenang. PGRI juga meminta pihak yang telah menyampaikan pernyataan tidak berdasar, menyudutkan, atau mendiskreditkan guru agar segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.
Permintaan maaf tersebut perlu disampaikan melalui media atau saluran yang sama dengan tempat pernyataan awal dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Pernyataan yang belum didukung fakta dapat membentuk opini publik yang keliru, merusak nama baik guru, dan mencederai martabat profesi pendidikan,” tegas Yusuf.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




