Usai Terjaring OTT KPK, PAN Pecat LAZ dari Kader dan Ketua DPW PAN NTB  

Umar • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 13:59 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (kanan) dan Ketua DPP PAN Muazzim Akbar (kiri) menyampaikan pemecatan LAZ dari kader dan Ketua DPW PAN NTB.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (kanan) dan Ketua DPP PAN Muazzim Akbar (kiri) menyampaikan pemecatan LAZ dari kader dan Ketua DPW PAN NTB.

LombokPost – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ dari ketua DPW PAN NTB.

Bukan hanya itu, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu juga mencabut keanggotaan LAZ dari anggota partai setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin lalu (20/7). 

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (21/7).

Menurutnya, pemberhentian dilakukan karena Lalu Ahmad Zaini dinilai telah melanggar tujuan serta platform perjuangan partai.

Baca Juga: PAN NTB Tunggu Arahan DPP, Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah 

"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai," tegas Viva Yoga Mauladi

Atas kondisi itu, untuk sementara waktu kepemimpinan DPW PAN NTB diambil alih langsung oleh DPP.

"Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP," jelasnya. 

Baca Juga: Usai LAZ di OTT KPK, Pemkab Lobar Diminta Segera Usulkan Plt Bupati

PAN juga menyampaikan penyesalan atas kasus hukum tersebut.

Menurut Viva, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader partai agar menjaga integritas dan berhati-hati dalam menjalankan amanah pemerintahan.

"PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat," pungkas Wakil Menteri Transmigrasi itu. 

Ketua DPP PAN NTB Muazzim Akbar mengatakan keputusan pemecatan berlaku mulai Selasa hari ini (21/7). 

Baca Juga: OTT Bupati Lobar Jadi Alarm Peringatan, Gubernur Iqbal Ingatkan ASN Jangan Main-Main

"Hari ini langsung dipecat dengan tidak hormat. Artinya, Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya sudah dicabut. Tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua DPW, tetapi juga dipecat sebagai kader dan anggota partai," ujar Muazzim melalui sambungan telpon. 

Disampaikan, surat keputusan pemecatan telah disiapkan dan akan disertai dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PAN NTB. 

"Surat pemecatan sudah pasti ada, sekaligus dengan penunjukan Plt Ketua DPW," jelas anggota DPR RI itu. 

Sebelumnya, KPK mengamankan 19 orang dalam OTT di Kabupaten Lombok Barat Senin lalu (20/7).

Lalu Ahmad Zaini menjadi salah satu pihak yang diamankan dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Amankan 19 Orang dalam OTT Lombok Barat, Bupati dan 6 Pejabat Diterbangkan ke Jakarta Malam Ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk di antaranya LAZ.

Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (*)

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : DIOLAH
OTT KPK Lombok Barat DPW PAN NTB Bupati LAZ Zulkifi Hasan diberhentikan