PAN NTB Bantah Ada Aliran Dana dari LAZ, Batal Beri Bantuan Hukum Setelah Dipecat Tidak Hormat 

Umar • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 13:01 WIB
Ketua DPP PAN NTB Muazzim Akbar (kanan) dan Wakil Ketua DPW PAN NTB Muhammad Aminurlah (kiri).
Ketua DPP PAN NTB Muazzim Akbar (kanan) dan Wakil Ketua DPW PAN NTB Muhammad Aminurlah (kiri).

LombokPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini alias LAZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lobar.

Atas dasar ini, DPP PAN secara resmi memberhentikan LAZ dari ketua DPW PAN NTB. Bukan hanya itu, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu juga mencabut keanggotaan yang bersangkutan dari anggota partai sejak Selasa (21/7). 

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, kemarin (21/7). Menurutnya, pemberhentian dilakukan karena LAZ dinilai telah melanggar tujuan serta platform perjuangan partai. "DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai," tegas Viva Yoga Mauladi.

Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, PAN Pecat LAZ dari Kader dan Ketua DPW PAN NTB  

Untuk sementara waktu kepemimpinan DPW PAN NTB diambil alih langsung oleh DPP. "Juga mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP," jelasnya. 

PAN secara kelembagaan juga menyampaikan penyesalan atas kasus hukum tersebut. Menurut Viva, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader partai agar menjaga integritas dan berhati-hati dalam menjalankan amanah pemerintahan.

"PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat," pungkas Wakil Menteri Transmigrasi itu.

Baca Juga: PAN NTB Tunggu Arahan DPP, Minta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah 

Ketua DPP PAN NTB Muazzim Akbar mengatakan LAZ dipecat dengan tidak hormat. Tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua DPW PAN NTB, tetapi juga dipecat sebagai kader dan anggota partai. "Artinya, dengan demikian Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya sudah dicabut oleh partai," ujar Muazzim melalui sambungan telpon. 

Disampaikan, surat keputusan pemecatan telah disiapkan dan akan disertai dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PAN NTB. "Surat pemecatan sudah pasti ada, sekaligus dengan penunjukan Plt Ketua DPW," jelas Muazzim. 

Ia pun meminta seluruh pengurus dan kader PAN NTB untuk tetap menjaga soliditas. Tidak terganggu dengan kasus OTT KPK karena DPP sudah mengambil keputusan untuk memecat Lalu Ahmad Zaini. "Organisasi tetap jalan seperti biasa. Struktur yang lain masih utuh, sekretaris, wakil ketua, dan pengurus lain masih utuh," paparnya. 

Baca Juga: Karir Politik LAZ Tamat di PAN Usai Kena OTT KPK

Muazzim juga mengimbau seluruh kader PAN NTB yang menduduki jabatan publik untuk tetap waspada dan hati-hati. Khususnya mereka yahg duduk sebagai anggota DPRD maupun maupun kepala daerah.

"Jadikan ini sebagai pelajaran berharga. Semua kader jangan main-main dengan kasus hukum. Ketua Umum (Zulkifli Hasan, Red) selalu mengingatkan kepada kita semua untuk menjauhi perbuatan tercela seperti korupsi maupun gratifikasi," pungkas anggota DPR RI itu. 

Wakil Ketua DPW PAN NTB Muhammad Aminurlah menyampaikan dengan pemberhentian LAZ sebagai kader, partai tidak lagi memberikan bantuan apapun. Termasuk rencana menyiapkan bantuan hukum.

Baca Juga: Fee Proyek Diduga Dibayar dengan Alphard, Tim OTT KPK Sempat Ikut Nonton Bareng LAZ

Padahal PAN NTB sebelumnya, berencana menyiapkan bantuan hukum ke LAZ. "Setelah dipecat, dia bukan kader lagi. Jadi partai tidak memberikan bantuan hukum apapun," kata Maman, sapaan karibnya. 

Lebih jauh, kasus korupsi yang dilakukan LAZ bersama tersangka lainnya dikaitkan pula dengan dugaan aliran dana masuk ke DPW PAN NTB. Yaitu kemungkinan untuk membiayi kegiatan partai. Tapi dugaan itu langsung dibantah tegas pengurus PAN. "Saya pastikan tidak pernah ada aliran uangke partai," tepis Maman. 

Selama ini, sambung dia, kegiatan partai dibiayai secara mandiri oleh anggota partai secara swadaya. Misalnya dengan cara mengumpulkan dana dari para kader yang duduk di eksekutif dan legislatif. Selain itu, sumber pendanaan juga berasal dari dana bantuan keuangan partai politik (Dana Banpol) yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: OTT Bupati Lobar Jadi Alarm Peringatan, Gubernur Iqbal Ingatkan ASN Jangan Main-Main

"Jadi setiap kegiatan kami memanfaatkan dana banpol dan sumbangan dari kader. Selebihnya tidak ada," pungkas anggota DPRD NTB itu. (mar/r2) 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
OTT KPK Lombok Barat DPW PAN NTB Kasus Korupsi Bupati LAZ