Setelah Divonis Bebas, IJU Segera Lapor ke AHY

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 05:30 WIB
BERI KETERANGAN: Anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat Indra Jaya Usman memberikan keterangan pers bersama Kuasa Hukumnya, Dr. Irpan Suriadiata usai mendengarkan amar putusan vonis bebas dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu (5/8). (Toni/Lombok Post)
BERI KETERANGAN: Anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat Indra Jaya Usman memberikan keterangan pers bersama Kuasa Hukumnya Dr. Irpan Suriadiata usai mendengarkan amar putusan vonis bebas dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu (5/8). (Toni/Lombok Post)

LombokPost - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Demokrat, Indra Jaya Usman (IJU).

Putusan ini menegaskan bahwa IJU bersama terdakwa lainnya Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentu kami menyambut syukur atas vonis bebas ini," ucap IJU didampingi kuasa hukumnya Rabu malam (6/8).

Tak hanya vonis bebas yang membuatnya merasa senang. Hakim juga meminta dilakukan pemulihan nama baik, harkat dan martabatnya sesuai aturan yang ada.

Ketua DPD Partai Demokrat NTB nonaktif ini menegaskan, pemulihan nama baik tidak hanya berdampak bagi dirinya secara personal, tetapi juga bagi kehormatan institusi partai yang bernaung di bawah kepemimpinannya.

Baca Juga: Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kuasa Hukum: Hak dan Nama Baik Dipulihkan, Putusan Dinilai Final

Langkah awal yang akan dilakukan IJU pascavonis bebas ini adalah terbang ke Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

"Negara harus memulihkan hak, harkat, dan martabat saya sebagaimana amar putusan hakim. Langkah selanjutnya, saya harus segera melapor kepada Ketua Umum (AHY) dan Sekjen. Bagaimanapun, beliau-beliau adalah pimpinan saya di partai. Setelah itu, saya siap kembali menjalankan amanah Partai Demokrat," pungkas IJU dengan optimis.

​Sementara Kuasa Hukum IJU, Dr. Irpan Suriadiata menegaskan, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, putusan bebas ini secara otomatis menutup seluruh celah bagi penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, baik berupa banding maupun kasasi.

​"Putusan bebas itu adalah putusan yang bersifat final dan menutup segala upaya hukum, termasuk banding dan kasasi. Dalam KUHAP yang baru, ditegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum," tegas Dr. Irpan.

Irpan menerangkan, landasan hukum terkait putusan bebas ini mengacu pada Pasal 299 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Regulasi ini hadir untuk menyempurnakan aturan lama guna mengakhiri kekisruhan tata hukum terkait status perkara yang telah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama.

"Di dalam KUHAP lama, putusan bebas memang tidak diperbolehkan banding dan upaya hukumnya kasasi. Namun, KUHAP yang baru mempertegas dan menyempurnakan bahwa terhadap vonis bebas tidak bisa dilakukan kasasi maupun banding. Pendapat para ahli hukum, termasuk Prof. Eddy juga menegaskan bahwa putusan bebas bersifat final," papar Irpan.

Baca Juga: Hamdan Kasim Divonis Bebas, Tidak Terbukti Lakukan Gratifikasi

Lebih jauh, Irpan menjelaskan bahwa dengan dibacakannya amar putusan tersebut, hak-hak, martabat, serta pemulihan nama baik kliennya secara otomatis wajib dilaksanakan oleh negara. Status hukum ketiga kliennya kini telah kembali pulih sepenuhnya seperti sedia kala sejak hari putusan dibacakan.

"Segala amar putusan majelis hakim wajib dieksekusi, termasuk pemulihan nama baik, harkat, dan martabat. Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka sejak hari ini klien kami telah memperoleh status hukumnya secara utuh seperti semula," tegasnya. 

Editor : Rury Anjas Andita
Sumber : Lombok Post
DPRD NTB ahy IJU Indra Jaya Usman Lombok