LombokPost-Moratorium penarikan sumbangan pendidikan di tingkat SMA/SMK sederajat di NTB mendapat sorotan DPRD NTB.
Kebijakan yang muncul setelah rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dinilai membatasi ruang sekolah dalam mengembangkan bakat dan prestasi siswa.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dasarnya lebih banyak menopang kebutuhan akademik.
Sementara, pengembangan minat dan bakat siswa membutuhkan dukungan kegiatan ekstrakurikuler. Termasuk sarana, prasarana, hingga biaya mengikuti kejuaraan di luar daerah.
“Peningkatan kualitas kognitif mungkin bisa di-cover oleh dana BOS. Namun, untuk kemampuan di luar kognitif seperti minat dan bakat ekstrakurikuler, itu sangat ditentukan oleh kegiatan pendukung di sekolah,” ujar Ali.
Menurut dia, tidak semua siswa unggul di bidang akademik. Sebagian justru memiliki kemampuan kuat di bidang olahraga, seni, maupun kegiatan non-akademik lainnya. Potensi tersebut, kata dia, semestinya mendapat ruang untuk dikembangkan di sekolah. Bahkan hingga ke tingkat profesional.
“Banyak anak yang secara kognitif kurang, tetapi kemampuan non-kognitifnya sangat kuat. Ini yang harus ditopang,” jelasnya.
Baca Juga: Jaga Rumah Adat, Desa Wisata Sasak Ende Perkuat Mitigasi Bencana
Ali menilai keterbatasan dana BOS menjadi persoalan. Anggaran tersebut belum cukup untuk membiayai seluruh kegiatan di luar pembelajaran kelas.
Dampaknya mulai dirasakan sejumlah sekolah. Beberapa sekolah bahkan terpaksa membatalkan pengiriman atlet atau tim berprestasi ke ajang kejuaraan di luar daerah karena keterbatasan anggaran.
Padahal, selama ini sekolah dapat melibatkan orang tua melalui mekanisme sumbangan pendidikan. Dengan adanya moratorium, ruang tersebut menjadi tertutup.
Ali menyebut DPRD NTB telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah. Di antaranya Bali, Jogjakarta, dan Jawa Timur. Dari hasil kunjungan tersebut, kata dia, penarikan sumbangan di sejumlah daerah masih diperbolehkan. Acuannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sumbangan diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela. Tidak boleh mengikat. Besaran nominal juga tidak ditentukan. “Kalau siswa tidak memberi sumbangan, ijazahnya tidak boleh ditahan. Itu prinsipnya. Mengapa di NTB justru dihentikan total?” kritik Ali.
Ali mengusulkan adanya jalan tengah. Partisipasi masyarakat tetap dibuka, tetapi tidak boleh membebani keluarga kurang mampu.
“Misalnya, bagi keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai desil tertentu kita bebaskan dari sumbangan. Kemudian partisipasi sukarela bisa didiskusikan dengan wali murid dari desil 5 ke atas,” katanya.
Baca Juga: Ali Usman Ahim Siap Bawa Sepak Bola NTB Menasional, Target Tembus Liga 2 pada 2027
Terpisah, Kepala Dinas Dikpora NTB Syamsul Hadi mengatakan pihaknya telah mendapat undangan DPRD untuk membahas persoalan tersebut. Menurut dia, prinsip partisipasi orang tua dan wali murid tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya partisipasi orang tua wali tidak boleh mengikat, menentukan besaran, tidak mewajibkan, dan tidak menentukan batas waktu,” paparnya.
Syamsul mengatakan, jika moratorium dicabut, mekanisme partisipasi orang tua dan wali murid akan kembali mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dia menyebut persoalan tersebut juga menjadi harapan para kepala sekolah, baik SMA maupun SMK. “Kita akan diskusikan kembali langkah terbaik bagi kita semua dan bisa diterima oleh semua pihak,” imbuhnya.
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post