LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersempit ruang penyalahgunaan anggaran di NTB. Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB kini wajib mengikuti mekanisme dan batas waktu yang telah diatur. Tidak boleh lagi ada usulan di luar sistem.
Penegasan itu mengemuka dalam supervisi dan penyegaran tata kelola pemerintahan yang digelar bersama Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Forum tersebut diikuti unsur legislatif dan eksekutif di NTB.
Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh arahan KPK. Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk membenahi tata kelola pemerintahan sekaligus menutup celah penyimpangan dalam penyusunan anggaran.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih sekali. Penyegaran seperti ini luar biasa manfaatnya, baik bagi saya secara pribadi maupun dalam memimpin lembaga,” kata Isvie.
Ia mengatakan, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh. Terutama dalam proses pengusulan program yang bersumber dari pokir DPRD.
Isvie menegaskan, pengusulan pokir harus dilakukan melalui mekanisme resmi. Tenggat waktu juga wajib dipatuhi.
Tidak boleh ada lagi usulan yang masuk di luar sistem. Prosesnya harus sesuai ketentuan. Selain itu, setiap usulan harus bebas dari konflik kepentingan.
“Tidak boleh ada lagi pengusulan pokir di luar sistem. Harus ada penyempurnaan pengusulan pokir, tidak boleh melampaui waktu, mekanisme sesuai aturan, dan tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya.
Baca Juga: Nyatakan Kesiapan, Muzihir Tantang Figur Lain Bertarung di Pilwali Mataram
Ia bahkan memastikan tidak ada lagi ruang bagi pokir yang tidak jelas prosesnya. “Pokir ‘siluman’ itu sudah tidak boleh dan memang tidak ada lagi,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Selain pokir, KPK juga mendorong pembenahan sistem penganggaran di lingkungan Pemprov NTB. Seluruh alokasi anggaran harus terintegrasi secara transparan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ketentuan itu berlaku bagi legislatif maupun eksekutif. Dengan begitu, setiap proses penganggaran dapat ditelusuri dan diawasi sesuai mekanisme yang berlaku.
KPK juga meminta gubernur NTB menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur penyaluran hibah. Baik hibah dalam bentuk barang maupun uang.
Pergub tersebut diharapkan menjadi dasar yang jelas dalam penyaluran hibah. Sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Insya Allah semua akan taat pada apa yang disampaikan oleh KPK dan apa yang kami tanda tangani dalam berita acara,” kata Isvie.
Ia optimistis pembenahan tata kelola tersebut dapat berjalan maksimal. Kesalahan dan celah yang pernah terjadi, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi.
“Bagaimanapun kesalahan itu tidak boleh terulang kembali. Semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, harus memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
Baca Juga: Polemik Aset Taman Narmada, DPRD Lobar Desak Pemda Segera Bikin PKS
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua mengingatkan jajaran DPRD dan Pemprov NTB agar tidak keluar dari aturan. Ia meminta seluruh proses pemerintahan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Ikuti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan undang-undang regulasi terkait. Ikuti saja aturan yang ada,” tegas Maruli.
Maruli enggan mengungkap lebih jauh mengenai celah praktik korupsi di lembaga legislatif. KPK, kata dia, lebih menekankan pada upaya pencegahan.
Termasuk mencegah penyalahgunaan pokir. Sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan harus dijalankan secara konsisten agar tata kelola pemerintahan di NTB tetap bersih dan akuntabel.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post