Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Aset Taman Narmada, DPRD Lobar Desak Pemda Segera Bikin PKS  

H
Penulis: Hamdani Wathoni❯
SIDAK: Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi (dua dari kiri) saat turun ke Taman Narmada, beberapa waktu lalu.
SIDAK: Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi (dua dari kiri) saat turun ke Taman Narmada, beberapa waktu lalu.

Advertisement

 

LombokPost-Polemik penguasaan aset di kawasan Cagar Budaya Taman Narmada mulai dikhawatirkan memicu konflik horizontal. DPRD Lombok Barat (Lobar) meminta pemerintah daerah segera turun tangan. Penyelesaian dinilai tidak bisa lagi ditunda.

Ketua Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi mendesak pemda membentuk tim khusus. Tim itu bertugas menyelesaikan polemik antara pengelola cagar budaya dan kelompok masyarakat krama pura.

Advertisement

Menurut Husnan, solusi paling tepat adalah membuat perjanjian kerja sama (PKS). Perjanjian itu harus mengatur secara jelas hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Hasil rapat komisi II mendesak pemda agar segera membuat tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui PKS secepatnya. Kalau tidak, ini akan menggelinding terus dan kita khawatirkan ada pihak yang menunggangi hingga menjadi konflik horizontal,” kata Husnan.

Dia menilai keberadaan payung hukum menjadi penting. Tanpa aturan yang jelas, polemik penguasaan dan pengelolaan aset di kawasan Taman Narmada berpotensi terus melebar.

Advertisement

Husnan juga menyinggung surat keputusan (SK) penguasaan cagar budaya yang dimiliki pemda. Menurut dia, SK tersebut merupakan produk administrasi negara yang sah. Dengan dasar itu, pengelola memiliki kewenangan untuk menguasai kawasan Cagar Budaya Taman Narmada.

Jika ada pihak yang keberatan atau mengklaim memiliki pipil persil atas lahan tersebut, Husnan meminta persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat. Dia menyebut gugatan terhadap keputusan administrasi negara semestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini kan salah alamat. Persoalan keperdataan kok dibawa ke ranah pidana dengan melapor ke polsek. Kalau tidak puas dengan SK negara, mestinya digugat ke PTUN,” tegas anggota DPRD Lobar dari Dapil 5 Narmada-Lingsar itu.

Selain persoalan legalitas, Husnan menyoroti aspek sejarah Taman Narmada. Dia merujuk site plan kawasan tersebut yang dibuat pada 1899.

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Lombok Barat Tata Ulang Aset Cagar Budaya Taman Narmada

Pemkab Lombok Barat Tata Ulang Aset Cagar Budaya Taman Narmada

Pemkab Lobar bergerak cepat melakukan peninjauan menyeluruh ke objek wisata cagar budaya Taman Narmada. Peninjauan lapangan langsung.

DPRD Lobar dan PT Tripat Sebut Akses Satu Pintu Pura Meru di Taman Narmada Demi Lindungi Aset Negara

DPRD Lobar dan PT Tripat Sebut Akses Satu Pintu Pura Meru di Taman Narmada Demi Lindungi Aset Negara

DPRD Lombok Barat bersama PT Tripat meluruskan polemik pengaturan akses Pura Meru di Taman Narmada.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat Minta Event Seni Budaya Diperbanyak

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat Minta Event Seni Budaya Diperbanyak

Komisi II DPRD Lombok Barat menilai penyelenggaraan event seni dan budaya di destinasi wisata Lombok Barat (Lobar) perlu diperbanyak.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer