LombokPost - Komisi IV DPRD NTB terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat.
Komisi yang membidangi sektor terkait pertambangan tersebut berkomitmen menuntaskan regulasi itu tepat waktu dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
”Kami dari Komisi IV sudah mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Biro Hukum,” jelas anggota Komisi IV DPRD NTB Suharto.
Pelibatan stakeholder tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap norma dalam Raperda memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus dapat diterapkan di lapangan.
Sejumlah pasal menjadi perhatian dalam pembahasan. Di antaranya Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan.
Termasuk keterkaitan antara izin pengelolaan, izin usaha pertambangan, kegiatan pemurnian, hingga kewenangan sektor perindustrian.
Baca Juga: Pembangunam APJ Lombok Utara Masuk Daftar Rencana KPBU Nasional
Pembahasan juga menyentuh Pasal 53 dan Pasal 54. ”Komisi IV bersama stakeholder mendorong adanya kejelasan mekanisme koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan usaha pertambangan,” jelasnya.
Pada Pasal 38 terkait kewajiban, muncul masukan agar kewajiban tertentu tidak seluruhnya dibebankan kepada pemohon. Pemerintah dinilai perlu hadir memberikan panduan sehingga pemenuhan kewajiban dapat berjalan lebih terarah.
Aspek jaminan selama dua tahun sejak ditempatkan juga menjadi perhatian. Ketentuan tersebut dinilai perlu dirumuskan lebih jelas untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.
Dari sisi lingkungan, Dinas LHK mendorong penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penguatan satuan tugas (Satgas) agar pengawasan kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Sementara itu, Biro Hukum menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa. Norma tersebut dinilai perlu diperjelas sehingga Raperda tidak hanya mengatur perizinan dan aktivitas pertambangan, tetapi juga memiliki kerangka yang jelas ketika terjadi konflik di lapangan.
Suharto juga menyorot beban iuran terhadap koperasi. Menurutnya, pengaturan iuran perlu dicermati agar tidak memberikan tekanan finansial berlebihan terhadap koperasi yang menjadi salah satu instrumen kelembagaan dalam pertambangan rakyat.
Suharto juga mengusulkan pengawasan elektronik terhadap penjualan hasil pertambangan. Digitalisasi dinilai dapat memperkuat transparansi sekaligus memudahkan pemerintah memantau aktivitas penjualan hasil tambang.
Selain itu, istilah “peralatan pendukung” dalam Pasal 74 ayat (2) diminta diperjelas. Batasan istilah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan tafsir berbeda dalam penerapannya.
Baca Juga: Betabeq Menjelang MotoGP Mandalika 2026, Tradisi Sasak Membawa Doa, Restu, dan Kebersamaan
Senada dengan itu, anggota Komisi IV lainnya Syamsul Fikri mengingatkan agar Raperda tetap berada pada koridor hakikat pertambangan rakyat sebagaimana semangat Kepmen Nomor 18. Ia juga menyoroti potensi pembiayaan ganda dalam pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat terdampak.
“Apakah perlu ada pengembangan masyarakat di daerah terdampak? Ini perlu dirumuskan secara tepat, termasuk bagaimana pembiayaannya agar tidak terjadi pembebanan ganda,” ujarnya.
Fikri juga mendorong kejelasan kontribusi pertambangan rakyat terhadap APBD. Selain itu, ia mengusulkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam penguatan tata kelola pertambangan rakyat.
Catatan lain disampaikan terkait penggunaan istilah “lingkar tambang”. Ia mengusulkan istilah tersebut diganti menjadi “daerah terdampak”. Istilah itu dinilai lebih mencerminkan masyarakat dan wilayah yang menerima dampak sosial, ekonomi maupun lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Termasuk disoroti akses menuju lokasi pertambangan. Aktivitas pembukaan lahan harus memperhatikan penggunaan jalan umum agar tidak mengganggu fasilitas publik. Pengawasan juga perlu diperkuat untuk mencegah lokasi pertambangan dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian maupun jalur kendaraan ilegal.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim menegaskan seluruh masukan stakeholder akan diramu menjadi satu konstruksi Raperda. Ia meminta pembahasan tidak berlarut-larut.
Seluruh draft dan hasil perumusan muatan Raperda diharapkan segera dikirim kepada kementerian terkait untuk mendapatkan masukan dan proses lebih lanjut. Norma daerah juga harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hamdan mengatakan Raperda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terdampak. Pengaturan tenaga kerja juga perlu memiliki parameter yang jelas, termasuk mengenai prioritas penggunaan tenaga kerja lokal dan ketentuan tenaga kerja dari luar daerah.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV Sudirsah menambahkan, Gubernur NTB memberikan perhatian detail terhadap muatan Raperda Pertambangan Rakyat. Perhatian tersebut menunjukkan adanya semangat bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Dukung Program Desa Berdaya, KSSK NTB Perkuat Literasi Keuangan Desa
“Targetnya bukan sekadar melahirkan regulasi. Tapi bagaimana tata kelola pertambangan rakyat memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, memperkuat pengawasan, membuka ruang bagi masyarakat lokal, serta memastikan manfaat pertambangan dirasakan daerah terdampak,” ujarnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post